Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 4 Juli 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Berita

Jangan Sekali-kali Palsukan Surat Rapid Antigen, Penjara 1,5 Tahun Menunggu

Dua dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Redaksi Redaksi
Kamis, 14/10/2021 | 18:31 WIB
Jangan Sekali-kali Palsukan Surat Rapid Antigen, Penjara 1,5 Tahun Menunggu

ilustrasi rapid antigen

ShareTweetSendShare

NASIONAL, RADARSUMBAR.COM – Dua dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata JPU Ester Wattimury di Ambon, Kamis.

Baca Juga

Pemko Padang Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Terkait Sertifikat Elektronik

Pemko Padang Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Terkait Sertifikat Elektronik

Senin, 4/7/2022 | 18:30 WIB
Perbup Solok No.22 Tahun 2021 Dinilai Jadi Biang Keladi Kisruh di Kabupaten Solok

Terkait Perbup Solok 22/2021, Ahli: Bupati Sudah Salah Bilik

Senin, 4/7/2022 | 18:01 WIB

Kedua terdakwa bernama Hawa Angkotasan dan Siti Salamessy. Terdakwa Hawa Angkotasan adalah seorang aparatur sipil negara yang mengabdi pada RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu, sedangkan Siti Salampessy merupakan karyawati swasta.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Julianty Wattimury dan didampingi dua hakim anggota.

Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena perbuatan mereka sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran virus corona, dan perbuatan mereka dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran virus.

“Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan,” kata JPU.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa. (ant)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: HeadlinehukumPemalsuanPilihan EditorRapid Antigen
Share1TweetSendShare

Berita Terpopuler

Semen Padang FC Matangkan Persiapan Jelang Laga Perdana Tur Jawa, Dua Pemain Absen

Batal Lawan Persikabo Bogor, Semen Padang FC Siap Hadapi Persiba Balikpapan

Minggu, 3/7/2022 | 18:00 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Penjambret yang Akibatkan Korban Tewas Kecelakaan di Solok Selatan

Laga Ketiga Tur Jawa: Semen Padang FC Ingin Taklukkan Persiba

Jangan Sekali-kali Palsukan Surat Rapid Antigen, Penjara 1,5 Tahun Menunggu

Politik Kerja Andre Rosiade

Ini Kendala Utama Semen Padang FC dalam Renovasi Stadion GHAS

Bawaslu Agam Usulkan Dana Pengawasan Pilkada Rp21,05 M, Ini Rinciannya

Berita Terbaru

Laga Ketiga Tur Jawa, Semen Padang FC Kalahkan Persiba 3 Gol Tanpa Balas

Laga Ketiga Tur Jawa, Semen Padang FC Kalahkan Persiba 3 Gol Tanpa Balas

Senin, 4/7/2022 | 19:01 WIB

Pemko Padang Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Terkait Sertifikat Elektronik

Pemko Padang Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Terkait Sertifikat Elektronik

Senin, 4/7/2022 | 18:30 WIB

Perbup Solok No.22 Tahun 2021 Dinilai Jadi Biang Keladi Kisruh di Kabupaten Solok

Terkait Perbup Solok 22/2021, Ahli: Bupati Sudah Salah Bilik

Senin, 4/7/2022 | 18:01 WIB

Penerimaan Terpadu Polri di Polda Sumbar, Berikut Jumlah Casis yang Memenuhi Syarat

Penerimaan Terpadu Polri di Polda Sumbar, Berikut Jumlah Casis yang Memenuhi Syarat

Senin, 4/7/2022 | 17:31 WIB

Akademisi Puji Politik Kerja Andre Rosiade

Akademisi Puji Politik Kerja Andre Rosiade

Senin, 4/7/2022 | 17:02 WIB

Perbup Solok No.22 Tahun 2021 Dinilai Jadi Biang Keladi Kisruh di Kabupaten Solok

Perbup Solok No.22 Tahun 2021 Dinilai Jadi Biang Keladi Kisruh di Kabupaten Solok

Senin, 4/7/2022 | 16:31 WIB

Pemkab Solok Selatan belum Temukan Hewan Kurban Terinfeksi PMK

Pemkab Solok Selatan belum Temukan Hewan Kurban Terinfeksi PMK

Senin, 4/7/2022 | 16:03 WIB

Jam Besuk Dibuka kembali, Ratusan Keluarga Napi Berbondong-bondong Datangi Rutan Padang

Jam Besuk Dibuka kembali, Ratusan Keluarga Napi Berbondong-bondong Datangi Rutan Padang

Senin, 4/7/2022 | 15:33 WIB

Timor Tengah Selatan Dilanda Banjir dan Longsor, Dua Warga Tewas, 100 Rumah Terdampak

Timor Tengah Selatan Dilanda Banjir dan Longsor, Dua Warga Tewas, 100 Rumah Terdampak

Senin, 4/7/2022 | 15:03 WIB

Menkes: 81 Persen Kasus COVID-19 RI Berasal dari Subvarian BA.4 dan BA.5

Menkes: 81 Persen Kasus COVID-19 RI Berasal dari Subvarian BA.4 dan BA.5

Senin, 4/7/2022 | 14:33 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Laga Ketiga Tur Jawa, Semen Padang FC Kalahkan Persiba 3 Gol Tanpa Balas

Pemko Padang Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Terkait Sertifikat Elektronik

Terkait Perbup Solok 22/2021, Ahli: Bupati Sudah Salah Bilik

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.