Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Minggu, 14 Agustus 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Home / Berita / Irjen Pol Teddy: Ratusan Kasus di Sumbar Selesai dengan Restorative Justice

Irjen Pol Teddy: Ratusan Kasus di Sumbar Selesai dengan Restorative Justice

Terkait penanganan kasus hukum di luar peradilan, artinya non vokasi itu bisa diselesaikan dengan restorative justice.

Redaksi Redaksi
Selasa, 28/6/2022 | 17:31 WIB
Irjen Pol Teddy: Ratusan Kasus di Sumbar Selesai dengan Restorative Justice

Kapolda Sumbar saat diwawancarai awak media.

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com untuk update berita terbaru !

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa P menyebut, sepanjang tahun 2022, dari 2.257 kasus kriminal terdapat 257 kasus yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).

Sementara sepanjang 2021, 1.011 kasus diselesaikan dengan RJ dari 5.585 kasus. Hal tersebut disampaikan Kapolda usai membuka acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Restorative Justice di ballroom Hotel Pangeran Padang, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Pertahankan Warna “Marawa”, Semen Padang FC Resmi Rilis Jersey Musim 2022

Rp2 M Uang Berputar Selama 2 Hari Festival Talago Kamba di Tabek Patah Tanahdatar

“Ada beberapa manfaat yang diperoleh dalam RJ ini, pertama pertentangan sosial antara masyarakat bisa kita reduksi, asas musyawarah dan mufakat sangat ditonjolkan, kemudian efisiensi anggaran negara,” ujarnya.

Irjen Pol Teddy Minahasa menerangkan, terkait efisiensi anggaran ini, harus diakui proses peradilan masih berbelit-belit. “Di internal kita saja ada proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, itu memakan waktu yang panjang,” katanya.

Lanjut Kapolda Sumbar, sudah banyak contohnya di Satreskrim, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus terkait RJ tersebut. Namun juga terdapat beberapa kasus yang dikecualikan dalam RJ. “RJ ini bisa diterapkan kecuali pada kasus Korupsi, Terorisme, Makar, Narkoba,” tegasnya.

Jenderal bintang dua ini menerangkan, FGD yang digelar tersebut dalam rangka menyusun tindak lanjut perjanjian kerjasama pada bulan Maret lalu dengan LKAAM Sumbar. “Terkait penanganan kasus hukum di luar peradilan, artinya non vokasi itu bisa diselesaikan dengan restorative justice,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu selaras dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang RJ. “Lalu, rencananya tanggal 7 Juli nanti pada saat puncak HUT Bhayangkara akan dilakukan Perjanjian Kerja Sama, turunannya.”

“Mekanisme sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama adalah FGD, meminta masukan para pihak pakar, masyarakat, tokoh untuk melengkapi draft dari Perjanjian Kerja Sama itu,” tutupnya.

Terakhir dirinya menambahkan, hal tersebut bertujuan untuk penyelesaian sengketa-sengketa hukum di internal masyarakat tidak harus semuanya diselesaikan secara proses peradilan. (rdr)


logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Tag: Kapolda SumbarPolda SumbarRestorative Justice
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Kasat Lantas Polres Pariaman Iptu Adi Suhendra bersama personil Satlantas Polres Padang Pariaman berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian baterai tower.

Pelarian Empat Pencuri Baterai Tower Dihentikan Polantas di Padang Pariaman

Jumat, 12/8/2022 | 21:31 WIB

Sedang main Judi Kartu Remi, Tiga Warga Agam Diciduk Polisi

Warga Pasbar Ditangkap Gegara Main Judi Online, Polisi Sita BB Rp260 Ribu

Polisi Ciduk 7 Pejudi Online dari sebuah Warung di Agam

Batal Lawan Persipura, Semen Padang FC Bidik PSPS Pekanbaru untuk Uji Coba

Bank Nagari Buka Lowongan untuk Semua Jurusan, Cek Disini untuk Daftar

Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-16 2022

Berita Terbaru

Pertahankan Warna “Marawa”, Semen Padang FC Resmi Rilis Jersey Musim 2022

Pertahankan Warna “Marawa”, Semen Padang FC Resmi Rilis Jersey Musim 2022

Minggu, 14/8/2022 | 20:15 WIB

Rp2 M Uang Berputar Selama 2 Hari Festival Talago Kamba di Tabek Patah Tanahdatar

Rp2 M Uang Berputar Selama 2 Hari Festival Talago Kamba di Tabek Patah Tanahdatar

Minggu, 14/8/2022 | 20:02 WIB

Pemkab Agam Manfaatkan Pasar Agro Ampekangkek Promosikan Produk UMKM

Pemkab Agam Manfaatkan Pasar Agro Ampekangkek Promosikan Produk UMKM

Minggu, 14/8/2022 | 19:01 WIB

Stok Beras Capai 10,2 Juta Ton, Jokowi Sebut RI Punya Ketahanan Pangan yang Baik

Stok Beras Capai 10,2 Juta Ton, Jokowi Sebut RI Punya Ketahanan Pangan yang Baik

Minggu, 14/8/2022 | 18:02 WIB

Warga Pasbar Ditangkap Gegara Main Judi Online, Polisi Sita BB Rp260 Ribu

Warga Pasbar Ditangkap Gegara Main Judi Online, Polisi Sita BB Rp260 Ribu

Minggu, 14/8/2022 | 17:03 WIB

Gerindra-PKB Resmi Berkoalisi, Verry Mulyadi: Pemenangan Pemilu Harga Mati

Gerindra-PKB Resmi Berkoalisi, Verry Mulyadi: Pemenangan Pemilu Harga Mati

Minggu, 14/8/2022 | 16:03 WIB

Kanwil Kemenkumham Sumbar Gelar Virtual Run di Perayaan HDKD ke-77

Kanwil Kemenkumham Sumbar Gelar Virtual Run di Perayaan HDKD ke-77

Minggu, 14/8/2022 | 15:32 WIB

Jadwal Liga 2 belum Jelas, Semen Padang FC Latihan di Pantai Padang

Batal Lawan Persipura, Semen Padang FC Bidik PSPS Pekanbaru untuk Uji Coba

Minggu, 14/8/2022 | 14:43 WIB

Polisi Ciduk 7 Pejudi Online dari sebuah Warung di Agam

Polisi Ciduk 7 Pejudi Online dari sebuah Warung di Agam

Minggu, 14/8/2022 | 14:09 WIB

Nyebrang Perlintasan tanpa Palang Pintu, Tiga Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta Api

Nyebrang Perlintasan tanpa Palang Pintu, Tiga Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta Api

Minggu, 14/8/2022 | 14:03 WIB

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.