Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 9 Agustus 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Home / Berita / Ini Syarat Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021

Ini Syarat Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021

Redaksi Redaksi
Kamis, 5/8/2021 | 12:00 WIB
Ini Syarat Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Kemenaker RI)

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com untuk update berita terbaru !

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah melalui Kemenaker menargetkan 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta. Menaker Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” ujar Ida di Jakarta, Kamis (5/8).

Baca Juga

Ruas Jalan di Pariaman akan Ditutup pada Puncak Perayaan Tabuik

Harga Cabai dan Bawang Merah Mulai Turun di Agam

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu pekerja WNI dengan dibuktikan adanya NIK. Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” ucap Ida.

Lebih lanjut, ia menyatakan BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Menurut Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. (*)

Sumber: kumparan

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Tag: HeadlinePilihan Editorsubsidi gaji
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

2 Mobil Ditimpa Longsor-Pohon Tumbang di Lembah Anai, Satu Orang Terluka

2 Mobil Ditimpa Longsor-Pohon Tumbang di Lembah Anai, Satu Orang Terluka

Minggu, 7/8/2022 | 14:03 WIB

Sedang Hamil Tua, Guru di Bukittinggi Tewas Gantung Diri

Buntut Bergaya Ala Citayam Fashion Week, Camat Payakumbuh Timur Dicopot

Sedang Pasang Nomor Togel, Polisi Ciduk Pria 47 Tahun di Bukittinggi

4 Rumah di Padang Hangus Terbakar, Api Diduga Berasal dari Kompor

Seorang Pemuda di Pasbar Diringkus Gegara Tanam Ganja di Polybag

Eks Direktur RSUD Pasbar Ditahan Jaksa, Pengacara Minta Eks Bupati juga Diperiksa

Berita Terbaru

Tugu Tabuik Pariaman.

Ruas Jalan di Pariaman akan Ditutup pada Puncak Perayaan Tabuik

Senin, 8/8/2022 | 22:01 WIB

Ilustrasi cabai merah. (net)

Harga Cabai dan Bawang Merah Mulai Turun di Agam

Senin, 8/8/2022 | 21:31 WIB

Willy Putra, Sekretaris Pelaksana Harlah 120 tahun Bung Hatta Sang proklamator.

Harlah Bung Hatta ke-120, Yayasan Proklamator Gelar Napak Tilas

Senin, 8/8/2022 | 21:01 WIB

Kapolsek Koto Tangah Afrino Chaniago.

Penyerangan Kelompok Pemuda Bersenjata di Padang, Ini Kata Polisi

Senin, 8/8/2022 | 20:01 WIB

konpers Polri terkait kasus Boeing yang bersangkutan dengan ACT

Terungkap! ACT juga Diduga Selewengkan Dana Boeing

Senin, 8/8/2022 | 19:31 WIB

kerjasama Pemprov Sumbar dan Jabar

Pemprov Sumbar dan Pemprov Jabar Teken Tiga MoU Kerjasama

Senin, 8/8/2022 | 19:01 WIB

Mendag Zulhas menyampaikan sambutan pada Rakernas Apeksi XV di Padang, Senin. (Antara)

Hadir di Rakernas Apeksi, Mendag Zulhas Ingatkan Kepala Daerah Jaga Harga Pangan

Senin, 8/8/2022 | 18:31 WIB

Pakai baju adat Minang, Kadept Komunikasi PT Semen Padang Iskandar Z Lubis dan Ketua DPRD Padang Syahrial Kani

Pakai Baju Adat Minang, Kadept Komunikasi Semen Padang Dikira ‘Datuak’

Senin, 8/8/2022 | 18:00 WIB

Efek Ekonomi selama Rakernas Apeksi, Wako Padang Sebut Uang Berputar Rp20 M

Efek Ekonomi selama Rakernas Apeksi, Wako Padang Sebut Uang Berputar Rp20 M

Senin, 8/8/2022 | 17:33 WIB

Viral Video Sekelompok Pemuda Serang Pengendara di Padang

Warga Ngaku tak Tahu Video Viral Penyerangan Sekelompok Pemuda di Padang

Senin, 8/8/2022 | 17:03 WIB

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.