Kedua, sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau dihentikannya tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
Ketiga, berdasarkan hal tersebut, karena sampai saat ini Gubernur Sumbar sebagai Pejabat Pemerintahan yang berwenang belum mencabut Keputusan Gubernur Sumbar nomor 171-3-2021 tentang Peresmian Pemgangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, maka Keputusan Gubernur Sumbar tersebut masih tetap berlaku sampai dengan dicabutnya Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Hengki Andora menegaskan secara yuridis, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. Karena tidak ada SK pemberhentian dari Gubernur Sumbar. Hengki menegaskan Surat Perintah Tigas (SPT) yang dikeluarkan oleh Lucki Efendi berisiko secara hukum, karena berkaitan dengan penggunaan uang negara.