JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa lebih dari 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) ditargetkan sudah beroperasi penuh pada Desember 2025.
Pernyataan ini disampaikan untuk membantah anggapan bahwa fokus operasional program tahun ini hanya terbatas pada koperasi percontohan.
“Enggak. Presiden sudah bilang, targetnya akhir tahun ini, Desember 2025, 80 ribu itu semua sudah beroperasi,” kata Budi Arie di Jakarta, Kamis (10/7).
Ia menekankan bahwa operasional koperasi akan didasarkan pada proposal bisnis yang diajukan oleh masing-masing koperasi. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan pembiayaan yang tepat sasaran dan mendorong kemandirian koperasi.
“Kita pastikan dulu bisnis-bisnisnya. Kopdes-nya mau jadi apa?” ujarnya.
Menurutnya, koperasi desa dapat menjalankan berbagai model usaha, seperti menjadi agen LPG, pupuk, beras, atau minyak goreng. Untuk itu, setiap koperasi wajib menyusun proposal berisi kebutuhan modal, rencana pembelian barang dari pemasok seperti Pertamina, hingga kebutuhan infrastruktur seperti gudang penyimpanan.
Proposal tersebut kemudian diajukan ke lembaga pembiayaan seperti perbankan untuk mendapatkan pendanaan.
“(Proposal) itu lalu diajukan ke perbankan, dan perbankan akan membiayai sekian,” katanya.
Budi Arie menegaskan bahwa program ini bukan program bantuan langsung tunai, melainkan bagian dari program pemberdayaan masyarakat.
“Bukan main duit dikasih begitu saja. Ini program pemberdayaan. Bagaimana masyarakat Indonesia pola pikirnya diubah. Ini perubahan,” tegasnya.
Berdasarkan data per Rabu (10/7), sudah 80.560 desa dan kelurahan yang membentuk Kopdes Merah Putih melalui mekanisme musyawarah desa khusus (musdesus). Dari jumlah tersebut, lebih dari 77 ribu koperasi telah memiliki badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pembiayaan operasional Kopdes Merah Putih akan berasal dari empat sumber utama, yakni:
- Bank-bank Himbara
- Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Untuk memperkuat payung hukum pembiayaan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam waktu dekat, yang akan menjadi dasar bagi Himbara dan lembaga keuangan lain dalam mendukung program ini. (rdr/ant)





