EKONOMI

PPATK Sebut Nasabah Bisa Ajukan Reaktivasi Rekening yang Diblokir

0
×

PPATK Sebut Nasabah Bisa Ajukan Reaktivasi Rekening yang Diblokir

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan permohonan reaktivasi di bank.

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan di Jakarta, Minggu.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Pernyataan ini disampaikan Ivan menyusul keluhan sejumlah warganet, termasuk pendiri Kaskus, Andrew Darwis, yang mengungkapkan masalah pemblokiran rekening di akun media sosial X (@adarwis).

Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran sementara yang dilakukan terhadap rekening dormant (pasif) sesuai data perbankan yang diterima PPATK bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berkepentingan, termasuk tindak pidana.

Sebagai langkah pencegahan, Ivan menyarankan tiga hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan rekening:

  • Tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau tidak aktif.
  • Jangan pernah memberikan data pribadi kepada orang asing.
  • Segera laporkan ke pihak bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer uang dari rekening yang tidak dikenal. (rdr/ant)