JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa pelayanan distribusi energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM) dan LPG, akan tetap berjalan dengan normal meskipun beberapa pimpinan anak perusahaan Pertamina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengungkapkan, “Pertamina memastikan distribusi energi kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa.” Pernyataan ini disampaikan saat dihubungi ANTARA dari Jakarta pada Selasa.
Ketika ditanya soal penggantian Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga menjelang periode Ramadhan dan Idul Fitri, Fadjar menjelaskan bahwa perusahaan akan menunjuk pelaksana tugas harian untuk mengisi posisi tersebut. Pertamina Patra Niaga, sebagai anak perusahaan yang bergerak dalam perdagangan olahan minyak bumi, berperan penting dalam distribusi energi ke masyarakat.
“Sesuai prosedur perusahaan di masing-masing subholding, jika pejabat tidak ada di tempat, maka akan ditunjuk pelaksana tugas harian (Pth),” kata Fadjar.
Pertamina juga menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang. Perusahaan memastikan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Fadjar juga menambahkan bahwa Pertamina Grup berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku.
Pada Senin malam (24/2), Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara tahun 2018–2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
Tujuh tersangka tersebut antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta beberapa pejabat lainnya, termasuk di antaranya direksi dan komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rdr/ant)





