JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Harga emas Antam pada hari Senin, 10 Februari 2025, mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram, dari Rp1.662.000 menjadi Rp1.667.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami peningkatan, yakni menjadi Rp1.518.000 per gram.
Transaksi penjualan emas ini dikenakan potongan pajak, sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen akan dikenakan untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi non-NPWP, tarifnya adalah 3 persen. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga emas batangan Antam yang tercatat pada hari Senin, 10 Februari 2025:

















