EKONOMI

Harga Emas Antam Naik Lagi! Cek Harga Terbaru dan Aturan Pajaknya

0
×

Harga Emas Antam Naik Lagi! Cek Harga Terbaru dan Aturan Pajaknya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym/am.
Ilustrasi - Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym/am.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Harga emas Antam pada hari Senin, 10 Februari 2025, mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram, dari Rp1.662.000 menjadi Rp1.667.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami peningkatan, yakni menjadi Rp1.518.000 per gram.

Transaksi penjualan emas ini dikenakan potongan pajak, sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen akan dikenakan untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi non-NPWP, tarifnya adalah 3 persen. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga emas batangan Antam yang tercatat pada hari Senin, 10 Februari 2025:

– Emas 0,5 gram: Rp883.500
– Emas 1 gram: Rp1.667.000
– Emas 2 gram: Rp3.274.000
– Emas 3 gram: Rp4.886.000
– Emas 5 gram: Rp8.110.000
– Emas 10 gram: Rp16.165.000
– Emas 25 gram: Rp40.287.000
– Emas 50 gram: Rp80.495.000
– Emas 100 gram: Rp160.912.000
– Emas 250 gram: Rp402.015.000
– Emas 500 gram: Rp803.820.000
– Emas 1.000 gram: Rp1.607.600.000

Selain itu, untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan harga yang terus bergerak naik, banyak yang memanfaatkan momen ini untuk berinvestasi emas. Pastikan Anda memperhatikan aturan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi jual-beli emas. (rdr/ant)