Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 30 Juni 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Berita

Duh! 23.113 Perusahaan di Indonesia Tak Patuh Bayar dan Daftar BP Jamsostek

Redaksi Redaksi
Rabu, 22/6/2022 | 15:33 WIB
Duh! 23.113 Perusahaan di Indonesia Tak Patuh Bayar dan Daftar BP Jamsostek

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan fakta mengejutkan. Banyak perusahaan di Indonesia ternyata belum patuh untuk mendaftarkan dan membayar iuran BP Jamsostek para pekerjanya.

Padahal dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BP Jamsostek. Perusahaan juga diwajibkan untuk membayarkan iuran BP Jamsostek para pekerjanya.

Baca Juga

Kasus Campak, Rubela dan Difteri di Indonesia Meningkat, Ini Penyebabnya

Kasus Campak, Rubela dan Difteri di Indonesia Meningkat, Ini Penyebabnya

Rabu, 29/6/2022 | 23:02 WIB
Hari Raya Idul Adha Ditetapkan 10 Juli, Muhammadiyah Berbeda Lagi

Hari Raya Idul Adha Ditetapkan 10 Juli, Muhammadiyah Berbeda Lagi

Rabu, 29/6/2022 | 22:31 WIB

Faktanya, Anggoro menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan pada 63.257 perusahaan yang ada di Indonesia yang mematuhi UU SJSN baru hanya 40.144 perusahaan saja.

Artinya masih ada 23.113 perusahaan yang belum patuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran BP Jamsostek milik pekerjanya.

“Jumlah perusahaan yang sudah kami periksa sampai Mei 2022 jumlah yang kami lakukan pengawasan dan pemeriksaan ada 63.257 perusahaan, dan baru 63% di antaranya patuh. Selebihnya ini tidak patuh, sekitar 37%,” ungkap Anggoro dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (22/6/2022).

Anggoro mengungkapkan beberapa modus ketidakpatuhan yang terjadi. Mulai dari perusahaan belum mendaftarkan diri dan pekerjanya padahal masuk ke dalam kategori wajib BP Jamsostek. Kemudian ada juga modus ketidakpatuhan berupa perusahaan menunggak iuran BP Jamsostek milik pekerjanya.

Ada juga perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya saja pada BP Jamsostek, padahal semua pekerja wajib didaftarkan. Ada juga perusahaan yang melaporkan upah pekerjanya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Dia mengingatkan beberapa sanksi bisa diberikan kepada perusahaan yang tidak patuh pada aturan jaminan sosial. Mulai dari sanksi administrasi, bahkan hingga pidana.

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Ada beberapa contoh hasil kinerja pengawasan pemeriksaan ada yang sanksi pidana. Ini ada direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan iuran Rp432 triliun,” kata Anggoro.

Meski begitu, hingga Mei 2022, Anggoro menyatakan pembayaran iuran BP Jamsostek mengalami peningkatan 17,15%. “Namun, kepatuhan pembayaran iuran kami lihat naik 17% dan didapatkan 375 ribu peserta baru,” ujarnya. (rdr/detik.com)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: BP Jamsostekiuranpekerja
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Jadi Homebase, Semen Padang FC Siapkan Rp1 Miliar untuk Renovasi Stadion GHAS

Jadi Homebase, Semen Padang FC Siapkan Rp1 Miliar untuk Renovasi Stadion GHAS

Selasa, 28/6/2022 | 12:01 WIB

Laga Kedua Tur Jawa, Semen Padang FC Bermain Imbang Tanpa Gol Kontra Persikab

Semen Padang FC Masuk dalam Salah Satu Klub Tersukses di Piala AFC, Sempat Dijuluki Barcelona ASEAN

Cabuli Bocah 9 Tahun di Bukittinggi, Kakek 67 Tahun Diciduk Polisi di Agam

Laga Kedua Tur Jawa, Semen Padang FC Siap Ladeni Persikab di Si Jalak Harupat

Grand Livina Dihantam Si Binuang di Perlintasan Anak Aia Padang, Mobil Terseret 75 Meter

Beli BBM Subsidi Harus Pakai MyPertamina, di Sumbar akan Mulai Diuji Coba 1 Juli

Berita Terbaru

Dibantu Semen Padang, 32 Orang Welder Dapat Sertifikasi

Pelatihan Welder yang Digelar Semen Padang Dibarengi Ujian Sertifikasi, Peluang Kerja Terbuka Lebar

Rabu, 29/6/2022 | 23:31 WIB

Kasus Campak, Rubela dan Difteri di Indonesia Meningkat, Ini Penyebabnya

Kasus Campak, Rubela dan Difteri di Indonesia Meningkat, Ini Penyebabnya

Rabu, 29/6/2022 | 23:02 WIB

Hari Raya Idul Adha Ditetapkan 10 Juli, Muhammadiyah Berbeda Lagi

Hari Raya Idul Adha Ditetapkan 10 Juli, Muhammadiyah Berbeda Lagi

Rabu, 29/6/2022 | 22:31 WIB

Gegara Konten Ilegal, Facebook Bayar Denda Rp3,3 Miliar ke Rusia

Facebook Siapkan Fitur Chat Audio Grup Mirip Discord

Rabu, 29/6/2022 | 22:02 WIB

Waspada! Lari Bisa Meningkatkan Risiko Serangan Jantung pada Pria

Waspada! Lari Bisa Meningkatkan Risiko Serangan Jantung pada Pria

Rabu, 29/6/2022 | 21:31 WIB

PSSI Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023, Pemerintah Setuju

PSSI Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023, Pemerintah Setuju

Rabu, 29/6/2022 | 21:01 WIB

Gaji 13 PNS Cair Bulan Depan, Ini Info Lengkapnya

Pemerintah Cairkan Gaji 13 ASN dan Pensiun Mulai Awal Juli

Rabu, 29/6/2022 | 20:31 WIB

Telkomsel Hadirkan Authentication Protection-Mobile Network Verification (TAP-MNV)

Telkomsel Hadirkan Authentication Protection-Mobile Network Verification (TAP-MNV)

Rabu, 29/6/2022 | 20:01 WIB

Sambut Tahun Baru, Seskab: Pengalaman di 2021 untuk Perbaikan di 2022

Pemerintah Klaim Kerja Keras Percepat Penurunan Stunting

Rabu, 29/6/2022 | 19:31 WIB

Berkas Kasus Korupsi KONI Padang Dilimpahkan ke Pengadilan, Prosesnya Splitsing

Berkas Kasus Korupsi KONI Padang Dilimpahkan ke Pengadilan, Prosesnya Splitsing

Rabu, 29/6/2022 | 19:01 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Pelatihan Welder yang Digelar Semen Padang Dibarengi Ujian Sertifikasi, Peluang Kerja Terbuka Lebar

Kasus Campak, Rubela dan Difteri di Indonesia Meningkat, Ini Penyebabnya

Hari Raya Idul Adha Ditetapkan 10 Juli, Muhammadiyah Berbeda Lagi

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.