“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada Minggu (19/9) sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di jalan umum Jorong Merdeka Nagari Talu Talamau petugas Satres Narkoba Polres Pasaman Barat telah menangkap Riki Juliasta karena telah memiliki sabu-sabu sebanyak sembilan paket kecil.
Kemudian berdasarkan keterangan Riki sabu tersebut diperoleh dari seorang yang bernama Hendra panggilan Mondok. Mendapat informasi itu petugas langsung menangkap Hendra di rumahnya di Jorong Tabek Sirah Nagari Talu Talamau. Petugas saat itu juga melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah timbangan digital alat hisap sabu (bong), uang hasil penjualan sabu dan lembaran kertas slip setoran uang pembelian sabu.
“Setelah itu kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih jauh,” sebutnya. (ant)