Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 28 Juni 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Sumbar Agam

Dua Ayah di Bukittinggi dan Agam Cabuli Anaknya, Salah Satunya sampai Hamil 6 Bulan

Redaksi Redaksi
Senin, 30/5/2022 | 12:40 WIB
Dua Ayah di Bukittinggi dan Agam Cabuli Anaknya, Salah Satunya sampai Hamil 6 Bulan
ShareTweetSendShare

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap dua orang ayah yang diduga mencabuli anaknya masing-masing, satu diantaranya bahkan telah hamil hingga enam bulan.

Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rollindo di Bukittinggi, Senin (30/5/2022), mengatakan dua kasus pencabulan itu terjadi di Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

Baca Juga

Rentan Bencana, BPBD Sumbar Kembali Garap Destana

Rentan Bencana, BPBD Sumbar Kembali Garap Destana

Selasa, 28/6/2022 | 20:31 WIB
Polisi Tangkap 8 Sopir Dibawah Umur, Pemilik Angkot Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Polisi Tangkap 8 Sopir Dibawah Umur, Pemilik Angkot Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Selasa, 28/6/2022 | 20:02 WIB

“Kasus pertama terjadi di salah satu daerah di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, pelaku inisial SH (69) pekerjaan buruh tani, korban berumur 16 tahun merupakan anak kandungnya sendiri dan dinyatakan sudah hamil enam bulan,” katanya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku yang ditangkap pada Sabtu (21/5/2022) itu, korban telah dicabuli hingga tujuh kali di rumah yang mereka tempati.

“Pelaku tinggal bersama sepasang anaknya di rumah itu, sementara istrinya sudah meninggal tiga tahun lalu, pemerkosaan terhadap anak kandung ini sudah terjadi sejak 2021 lalu, perbuatan bejat itu akhirnya diketahui karena korban mengaku kepada saudaranya,” kata dia.

Pelaku kemudian dilaporkan oleh saksi yang merupakan salah satu anaknya yang lain untuk menghindari amukan massa dan kemarahan keluarga besar lainnya.

Sementara kasus lainnya terjadi di salah satu daerah di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, polisi menangkap seorang ayah yang mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

“Korban dipaksa dan pelaku melakukan aksinya sambil menonton video porno dari telepon genggam miliknya,” kata Kasatreskrim.

Pelaku diketahui berinisial EJ (50) dan tinggal bersama istri dan anak tirinya, aksi tersebut dilakukan beberapa kali sejak 2020.

“Korban akhirnya mengadukan perbuatan ayah tirinya itu ke ibu kandungnya yang kemudian melaporkan ke kepolisian, pelaku langsung kami tangkap,” katanya.

Kepolisian menangkap ke-dua pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur itu dan mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban dan telepon genggam.

Ke-duanya dijerat pasal 81 ayat 3, 82 ayat 2 nomor 35 Undang Undang 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 kurungan penjara. (rdr/ant) 

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: anakayahcabul
ShareTweetSendShare
Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Telkomsel Gelar Webinar Edutalk untuk Mahasiswa UIR bersama Dennis Adhiswara

Rentan Bencana, BPBD Sumbar Kembali Garap Destana

Polisi Tangkap 8 Sopir Dibawah Umur, Pemilik Angkot Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.