Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 6 Juli 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Berita

Dituding Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun

Redaksi Redaksi
Kamis, 13/1/2022 | 10:31 WIB
Dituding Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun

Ustaz Yusuf Mansur. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ustaz Yusuf Mansur digugat Rp98,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Gugatan didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Selain Yusuf Mansur, dalam gugatan yang dilayangkan Selasa (11/1) tersebut, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an (turut tergugat).

Baca Juga

Manfaatkan Air dari Pipa, Semen Padang Mampu Hasilkan Listrik Berdaya 5 KW

Manfaatkan Air dari Pipa, Semen Padang Mampu Hasilkan Listrik Berdaya 5 KW

Selasa, 5/7/2022 | 22:31 WIB
Pemain Talempong di Pariaman Ini Dapat Hadiah Keyboard dari Sandiaga Uno

Pemain Talempong di Pariaman Ini Dapat Hadiah Keyboard dari Sandiaga Uno

Selasa, 5/7/2022 | 22:01 WIB

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi),” jelas petitum seperti dikutip pada Kamis (13/1).

Zaini meminta agar Pengadilan menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten. “Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai alasi BMT,” imbuhnya.

Zaini dalam petitum gugatannya merinci gugatan berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar. “Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo,” pungkasnya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Yusuf Mansur untuk meminta tanggapannya. Namun, hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons. Namun sebelumnya, Yusuf Mansur menyampaikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan para penggugatnya ke pihak kepolisian.

Diketahui, Yusuf digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta pada 10 Desember 2021.

“Tujuan saya ke sini mewakili Yusuf Mansur untuk meng-counter semua berita liar yang telah menjadi bola liar yang seakan-akan ini adalah satu penggiringan opini bahwa Yusuf Mansur adalah seorang penipu,” kata kuasa hukum Yusuf, Deddy DJ di Polda Metro Jaya, Senin (10/1).

Menurut Deddy, Yusuf tak pernah melakukan atau beriktikad untuk melakukan penipuan. Namun, perusahaan Paytren yang didirikan oleh Yusuf kini justru disudutkan.

Deddy menjelaskan bahwa dalam bisnis tersebut, investor diminta menyetor uang Rp10 juta-Rp12 juta sebagai dana awal. Namun, uang itu akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun kemudian. “Artinya bisnis ini oleh umat dari umat dan untuk umat. Dan nilai Rp12 juta tadi akan dikembalikan setelah 10 tahun kemudian. Masa tiba-tiba Rp10 juta, Rp12 juta mau dapat instan. Kan ada proses,” tutur Deddy.

“Jadi tidak benar bola liar di luar yang katakan Yusuf Mansur penipu atau bisnis bodong. Bisnis ini nyata, hotel ada, cuma tinggal tunggu proses,” imbuhnya.

Kendati demikian, Deddy belum membeberkan siapa aja pihak yang akan dipolisikan oleh Yusuf. Ia hanya menyebut bahwa salah satunya adalah para penggugat. “Jadi nanti ada tiga aktor yang saya laporkan, termasuk para penggugat yang sudah terima uang kembali tapi dia ikut penggiringan opini seakan-akan bisnis ini tidak ada,” ucap Deddy. (cnnindonesia.com)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: gugatHeadlinePilihan EditorUstaz Yusuf Mansurwan prestasi
Share2TweetSendShare

Berita Terpopuler

Laga Ketiga Tur Jawa, Semen Padang FC Kalahkan Persiba 3 Gol Tanpa Balas

Laga Ketiga Tur Jawa, Semen Padang FC Kalahkan Persiba 3 Gol Tanpa Balas

Senin, 4/7/2022 | 19:01 WIB

Mantap! Gelandang Semen Padang FC Rudi “Doank” Selesaikan Kursus Kepelatihan C AFC

Buaya Muara Masuk ke Tambak Udang Milik Warga di Agam

Diperintahkan Bos dari Jaringan Narkoba, Pria Bawa 12,05 Gram Sabu di Agam Diciduk Polisi

Kecelakaan Beruntun Lima Kendaraan Terjadi di Agam, Sampai Terguling dan Masuk Sawah

Ini Kendala Utama Semen Padang FC dalam Renovasi Stadion GHAS

Sejumlah Wilayah di Sumbar Gelap Malam Ini, PLN Ungkap Penyebabnya

Berita Terbaru

Manfaatkan Air dari Pipa, Semen Padang Mampu Hasilkan Listrik Berdaya 5 KW

Manfaatkan Air dari Pipa, Semen Padang Mampu Hasilkan Listrik Berdaya 5 KW

Selasa, 5/7/2022 | 22:31 WIB

Pemain Talempong di Pariaman Ini Dapat Hadiah Keyboard dari Sandiaga Uno

Pemain Talempong di Pariaman Ini Dapat Hadiah Keyboard dari Sandiaga Uno

Selasa, 5/7/2022 | 22:01 WIB

Disdikbud Padang Buka PPDB SMP Filial dan Penambahan Daya Tampung

Disdikbud Padang Buka PPDB SMP Filial dan Penambahan Daya Tampung

Selasa, 5/7/2022 | 21:31 WIB

HUT ke-64 Pengambilalihan, Semen Padang Gelar Peringatan Sederhana

HUT ke-64 Pengambilalihan, Semen Padang Gelar Peringatan Sederhana

Selasa, 5/7/2022 | 21:01 WIB

Buaya Muara Masuk ke Tambak Udang Milik Warga di Agam

Buaya Muara Masuk ke Tambak Udang Milik Warga di Agam

Selasa, 5/7/2022 | 20:31 WIB

Marak PMK pada Sapi, Distan Padang Sarankan Ini Usai Menerima Daging Kurban

Marak PMK pada Sapi, Distan Padang Sarankan Ini Usai Menerima Daging Kurban

Selasa, 5/7/2022 | 20:01 WIB

Semangat untuk Melangkah Maju di HUT ke-112 PT Semen Padang

Pengambilalihan NV PPCM ke Semen Padang Jadi Pertanda Kedaulatan Ekonomi

Selasa, 5/7/2022 | 19:31 WIB

Antisipasi Naiknya Kasus COVID-19, Pemerintah Berlakukan Booster sebagai Syarat Perjalanan

Antisipasi Naiknya Kasus COVID-19, Pemerintah Berlakukan Booster sebagai Syarat Perjalanan

Selasa, 5/7/2022 | 19:01 WIB

Persiapan belum Matang karena Pandemi, Pelaksanaan Tour de Singkarak kembali Ditunda

Persiapan belum Matang karena Pandemi, Pelaksanaan Tour de Singkarak kembali Ditunda

Selasa, 5/7/2022 | 18:31 WIB

Ini Pesan Kapolda Sumbar pada Puncak Perayaan Hari Bhayangkara ke-76 di Pagaruyung

Ini Pesan Kapolda Sumbar pada Puncak Perayaan Hari Bhayangkara ke-76 di Pagaruyung

Selasa, 5/7/2022 | 18:01 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Manfaatkan Air dari Pipa, Semen Padang Mampu Hasilkan Listrik Berdaya 5 KW

Pemain Talempong di Pariaman Ini Dapat Hadiah Keyboard dari Sandiaga Uno

Disdikbud Padang Buka PPDB SMP Filial dan Penambahan Daya Tampung

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.