Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 28 Mei 2022
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » News

Dirjen Kemendag Wisnu Wardhana jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Ini Ancaman Hukumannya

Redaksi Redaksi
Rabu, 20/4/2022 | 11:33 WIB
Dirjen Kemendag Wisnu Wardhana jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Ini Ancaman Hukumannya

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana tersangka Sumber : ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Wisnu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Iya, Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga

Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi di Padang Amankan Satu Paket Sabu Siap Edar

Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi di Padang Amankan Satu Paket Sabu Siap Edar

Sabtu, 28/5/2022 | 20:21 WIB
Tiga Faktor Ini bikin Samsung bakal Pangkas Produksi Ponsel Pintar hingga 30 Juta Unit

Tiga Faktor Ini bikin Samsung bakal Pangkas Produksi Ponsel Pintar hingga 30 Juta Unit

Sabtu, 28/5/2022 | 20:03 WIB

Adapun jeratan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Berikut ini bunyi pasal tersebut:

Pasal 2 ayat 1

Scroll terus untuk lanjut membaca

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin turun langsung menyampaikan penetapan tersangka terhadap Wisnu Wardhana dan 3 orang lainnya dari pihak swasta. Ketiganya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Awal mula perkara ini disebutkan Burhanuddin, yaitu pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

“Maka pemerintah melalui kementerian perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” papar Burhanuddin.

“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung pun menjerat 4 tersangka itu. Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

“Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian Negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” jelas Burhanuddin.

Mendag Buka Suara

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Pernyataan ini ditegaskan Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022) di Jakarta.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tegas Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” pungkas Mendag. (rdr/detik.com)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: EksporKejagungminyak gorengtersangka
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

  • Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

    Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hanguskan 8 Unit Rumah Permanen di Padang, Api Awalnya Muncul dari Loteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Agam Lantik 8 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Amblas, Jalan Provinsi di Padang Pariaman Terancam Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter: Aritmia Sebabkan Henti Jantung, Pasien Bisa Meninggal Bila Salah Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Aksinya Viral, Tiktokers Berhijab Pamer Payudara akhirnya Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silvio Escobar Resmi Berseragam Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi di Padang Amankan Satu Paket Sabu Siap Edar

Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi di Padang Amankan Satu Paket Sabu Siap Edar

Sabtu, 28/5/2022 | 20:21 WIB
Tiga Faktor Ini bikin Samsung bakal Pangkas Produksi Ponsel Pintar hingga 30 Juta Unit

Tiga Faktor Ini bikin Samsung bakal Pangkas Produksi Ponsel Pintar hingga 30 Juta Unit

Sabtu, 28/5/2022 | 20:03 WIB
Ajak Generasi Muda Gabung di PAC Padang, Partai Gerindra Jamin Tak Ada Istilah Mahar-mahar

Ajak Generasi Muda Gabung di PAC Padang, Partai Gerindra Jamin Tak Ada Istilah Mahar-mahar

Sabtu, 28/5/2022 | 19:56 WIB
Pengurus PORBBI Sumbar Protes PORBBI Tandingan Versi Riza Falepi, Verry Mulyadi: Kita Siapkan Langkah Hukum ke Depan

Pengurus PORBBI Sumbar Protes PORBBI Tandingan Versi Riza Falepi, Verry Mulyadi: Kita Siapkan Langkah Hukum ke Depan

Sabtu, 28/5/2022 | 19:33 WIB
Diduga Kehabisan BBM, KM Ladang Pertiwi Tenggelam di Perairan Selat Makassar

Diduga Kehabisan BBM, KM Ladang Pertiwi Tenggelam di Perairan Selat Makassar

Sabtu, 28/5/2022 | 19:03 WIB
MUI Susun Panduan Ibadah Kurban di Tengah Merebaknya Wabah PMK

MUI Susun Panduan Ibadah Kurban di Tengah Merebaknya Wabah PMK

Sabtu, 28/5/2022 | 18:03 WIB
Terkait Belum Tertangkapnya 8 Napi yang Kabur dari Rutan Muara Labuh Setahun Lalu, Begini Kata Polisi

Terkait Belum Tertangkapnya 8 Napi yang Kabur dari Rutan Muara Labuh Setahun Lalu, Begini Kata Polisi

Sabtu, 28/5/2022 | 17:03 WIB
Setahun Ayah Perkosa Anak Kandung di Prabumulih, Korban Diancam Dibunuh jika Melapor

Setahun Ayah Perkosa Anak Kandung di Prabumulih, Korban Diancam Dibunuh jika Melapor

Sabtu, 28/5/2022 | 16:01 WIB
Usai Insiden Pekerja Keracunan Gas di Deliserdang, PGN Pastikan Layanan Gas Bumi ke Pelanggan tak Terganggu

Usai Insiden Pekerja Keracunan Gas di Deliserdang, PGN Pastikan Layanan Gas Bumi ke Pelanggan tak Terganggu

Sabtu, 28/5/2022 | 15:03 WIB
Sedikitnya 10 Pohon Tumbang akibat Hujan dan Angin Kencang di Padang, BPBD: Timpa Rumah dan Ganggu Akses Warga

Sedikitnya 10 Pohon Tumbang akibat Hujan dan Angin Kencang di Padang, BPBD: Timpa Rumah dan Ganggu Akses Warga

Sabtu, 28/5/2022 | 14:10 WIB
Radar Sumbar

Radarsumbar.com

Portal RADARSUMBAR.COM berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, pertumbuhan ekonomi dan atau kemajuan IPTEK. Informasi disampaikan mengutamakan kecepatan, keberimbangan, dan akurasi.

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Berita Terbaru

Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi di Padang Amankan Satu Paket Sabu Siap Edar

Tiga Faktor Ini bikin Samsung bakal Pangkas Produksi Ponsel Pintar hingga 30 Juta Unit

Ajak Generasi Muda Gabung di PAC Padang, Partai Gerindra Jamin Tak Ada Istilah Mahar-mahar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.