Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 4 Juli 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Berita

Demi Wujudkan Keadilan Restoratif, Cabjari Payakumbuh Hentikan Kasus Anak Maling Gawai

Redaksi Redaksi
Jumat, 14/1/2022 | 17:04 WIB
Demi Wujudkan Keadilan Restoratif, Cabjari Payakumbuh Hentikan Kasus Anak Maling Gawai

Ilustrasi maling. (net)

ShareTweetSendShare

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Payakumbuh di Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menghentikan penuntutan perkara anak melakukan tindak pidana maling ponsel pada Desember 2021 yang berinisial MY (17) berdasarkan keadilan restoratif.

Kacabjari Payakumbuh di Suliki, Ridwan, Jumat, mengatakan telah disetujuinya keadilan restoratif dengan keluarnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2), tuntutan untuk pelaku secara resmi dihentikan. “Dengan keluarnya SKP2 perkara dinyatakan selesai demi hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan dari pengadilan,” ujarnya didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus Halan dan Kaur Pembinaan M. Bahsan Albana.

Baca Juga

Minim Pasokan, Harga Cabai Merah di Padang masih Mahal

Minim Pasokan, Harga Cabai Merah di Padang masih Mahal

Senin, 4/7/2022 | 09:03 WIB
Koalisi Gerindra-PKB, Prabowo-Khofifah lebih Baik Diusung ketimbang Cak Imin

Koalisi Gerindra-PKB, Prabowo-Khofifah lebih Baik Diusung ketimbang Cak Imin

Minggu, 3/7/2022 | 21:03 WIB

Penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan tentang keadilan restoratif.

Ia mengatakan sebelum keluarnya SKP2 pihak Cabjari Payakumbuh di Suliki melakukan berbagai upaya seperti upaya perdamaian antara kedua belah pihak. “Upaya perdamaian pada 10 Januari 2022 dan pada saat itu tercapai kata damai antara keluarga pelaku dengan keluarga korban. Perdamaian tanpa syarat,” katanya.

Selanjutnya, Cabjari Payakumbuh di Suliki juga melakukan pengajuan secara berjenjang seperti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada Rabu, 12 Januari 2022 dan kejati menyetujui. “Setelahnya kita mengajukan ke kejaksaan agung muda tindak pidana umum pada Kamis, 13 Januari dan Alhamdulillah juga disetujui,” kata dia.

Menurutnya, untuk mendapatkan keadilan restoratif terdapat beberapa syarat atau beberapa hal yang dipenuhi salah satunya belum pernah tersandung kasus hukum. “Selanjutnya kedua pihak yakni pelaku dan korban sepakat damai, kerugian tidak mencapai Rp2,5 juta dan juga harus mendapatkan respons yang positif oleh masyarakat,” ujarnya.

Untuk pelaku MY, menurutnya telah sesuai dengan syarat atau hal untuk mendapatkan keadilan restoratif. Nilai kerugian untuk korban hanya Rp2,4 juta.

Untuk diketahui pelaku MY (17) diamankan pada Desember 2021 setelah melakukan aksinya di Jorong Tiakar Guguak VIII Koto. Proses masuk ke kejaksaan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti tanggal 5 Januari 2022. “Penghentian tuntutan ini merupakan yang pertama untuk kami di Cabjari Payakumbuh di Suliki. Terimakasih kepada semua pihak dan khususnya bimbingan dari Kejati Sumbar,” katanya.

Dia berharap agar nantinya MY (17) dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi lagi kesalahannya dikemudian hari.

Sementara Kepala Jorong Balai Mansiro yang mewakili pihak keluarga pelaku, Bujang Aya mengatakan setelah dihentikan tuntutan, MY (17) akan menjadi tanggung jawabnya bersama keluarga dan masyarakat untuk menjadikannya pribadi yang lebih baik. “InsyaAllah kami bersama-sama akan membimbing anak kemenakan kami ini agar nantinya tidak mengulangi hal seperti ini lagi dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya. (ant)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: anakCabjari PayakumbuhdihentikanHeadlinemalingperkaraPilihan Editor
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Semen Padang FC Matangkan Persiapan Jelang Laga Perdana Tur Jawa, Dua Pemain Absen

Batal Lawan Persikabo Bogor, Semen Padang FC Siap Hadapi Persiba Balikpapan

Minggu, 3/7/2022 | 18:00 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Penjambret yang Akibatkan Korban Tewas Kecelakaan di Solok Selatan

Politik Kerja Andre Rosiade

Demi Wujudkan Keadilan Restoratif, Cabjari Payakumbuh Hentikan Kasus Anak Maling Gawai

Ini Kendala Utama Semen Padang FC dalam Renovasi Stadion GHAS

Polda Sumbar Tegaskan Surat untuk Andre Rosiade adalah Klarifikasi bukan Pemanggilan, Satake: Ditarik Dulu

Bawaslu Agam Usulkan Dana Pengawasan Pilkada Rp21,05 M, Ini Rinciannya

Berita Terbaru

Minim Pasokan, Harga Cabai Merah di Padang masih Mahal

Minim Pasokan, Harga Cabai Merah di Padang masih Mahal

Senin, 4/7/2022 | 09:03 WIB

Koalisi Gerindra-PKB, Prabowo-Khofifah lebih Baik Diusung ketimbang Cak Imin

Koalisi Gerindra-PKB, Prabowo-Khofifah lebih Baik Diusung ketimbang Cak Imin

Minggu, 3/7/2022 | 21:03 WIB

UAS Apresiasi Pemko Pariaman karena Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga SMA

UAS Apresiasi Pemko Pariaman karena Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga SMA

Minggu, 3/7/2022 | 20:03 WIB

Seluruh Pejabat Eselon II Pemprov Sumbar Dites Urine, Ini Hasilnya

Seluruh Pejabat Eselon II Pemprov Sumbar Dites Urine, Ini Hasilnya

Minggu, 3/7/2022 | 19:03 WIB

KPU: 35 Partai Sudah Diberi Akses Sipol untuk Pemilu 2024

KPU: 35 Partai Sudah Diberi Akses Sipol untuk Pemilu 2024

Minggu, 3/7/2022 | 18:03 WIB

Semen Padang FC Matangkan Persiapan Jelang Laga Perdana Tur Jawa, Dua Pemain Absen

Batal Lawan Persikabo Bogor, Semen Padang FC Siap Hadapi Persiba Balikpapan

Minggu, 3/7/2022 | 18:00 WIB

IDI Bersama Kemenkes dan BPOM Kaji Aturan Ganja untuk Medis

IDI Bersama Kemenkes dan BPOM Kaji Aturan Ganja untuk Medis

Minggu, 3/7/2022 | 17:03 WIB

Polda Sumbar Tegaskan Surat untuk Andre Rosiade adalah Klarifikasi bukan Pemanggilan, Satake: Ditarik Dulu

Polda Sumbar Tegaskan Surat untuk Andre Rosiade adalah Klarifikasi bukan Pemanggilan, Satake: Ditarik Dulu

Minggu, 3/7/2022 | 16:48 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Penjambret yang Akibatkan Korban Tewas Kecelakaan di Solok Selatan

Polisi Berhasil Ringkus Penjambret yang Akibatkan Korban Tewas Kecelakaan di Solok Selatan

Minggu, 3/7/2022 | 16:03 WIB

Andre Rosiade Dukung Deklarasi Prabowo Calon Presiden 2024

Andre Rosiade Dukung Deklarasi Prabowo Calon Presiden 2024

Minggu, 3/7/2022 | 15:35 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

Minim Pasokan, Harga Cabai Merah di Padang masih Mahal

Koalisi Gerindra-PKB, Prabowo-Khofifah lebih Baik Diusung ketimbang Cak Imin

UAS Apresiasi Pemko Pariaman karena Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga SMA

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.