Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 26 Mei 2022
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » News

Catat! Tanggal Segini ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Keluar Kota

SE ini mengatur pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN yang sebenarnya bukan baru-baru ini saja diterbitkan

Redaksi Redaksi
Rabu, 13/10/2021 | 11:35 WIB
Catat! Tanggal Segini ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Keluar Kota

Ilustrasi ASN. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, dilarang cuti dan bepergian keluar kota pada 18-22 Oktober 2021. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan adanya kebijakan tersebut melalui akun media sosial Twitter @kempanrb.

Larangan cuti dan bepergian untuk ASN diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga

Pemerintah Perbolehkan Mudik dan Shalat Berjemaah di Masjid, Tapi Ada Syaratnya!

Presiden Ingin Pacu Pertumbuhan Ekonomi dengan Tidak Beli Produk Impor

Rabu, 25/5/2022 | 22:31 WIB
Polri Paparkan Pengamanan dan Penanganan Bencana 91 Command Center Bali ke Deputi Sekjen PBB

Polri Paparkan Pengamanan dan Penanganan Bencana 91 Command Center Bali ke Deputi Sekjen PBB

Rabu, 25/5/2022 | 21:30 WIB

“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis akun media sosial Kemenpan-RB, dikutip pada Rabu (13/10/2021).

SE ini mengatur pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN yang sebenarnya bukan baru-baru ini saja diterbitkan. Konkretnya, SE ini berisi terkait larangan cuti bagi PNS pada hari-hari tertentu. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang belum kunjung usai.

Scroll terus untuk lanjut membaca

Rincian aturan PNS dilarang cuti dan bepergian Terdapat dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut. Meski begitu, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Pengecualian lainnya yakni untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Kemudian, pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Laman 1 dari 2 Laman
12Next
Keyword: ASNcutiHeadlineKemenpan-RBlaranganPilihan Editor
Share1TweetSendShare

Berita Terpopuler

  • Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

    Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hanguskan 8 Unit Rumah Permanen di Padang, Api Awalnya Muncul dari Loteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Padang Tetapkan Effendy Tersangka Penyerobotan Tanah di Air Dingin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Leting 1999-2000 NnZz & SpDt Polresta Padang Badoncek Bantu Leting yang Rumahnya Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maling HP di Parkiran Toko, Tim Klewang Ciduk Tukang Ojek di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Pariaman Ditangkap Polisi Usai Tipu Agen BRILink untuk Modal Main Chip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semen Padang Gelar Learn & Share Pengelolaan Arsip bersama ANRI

Ketua Tim Arsip Semen Padang: Manajemen Kearsipan harus Efektif dan Efisien

Rabu, 25/5/2022 | 23:30 WIB
Ini Daftar 29 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Match Day Lawan Bangladesh

Ini Daftar 29 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Match Day Lawan Bangladesh

Rabu, 25/5/2022 | 23:00 WIB
Pemerintah Perbolehkan Mudik dan Shalat Berjemaah di Masjid, Tapi Ada Syaratnya!

Presiden Ingin Pacu Pertumbuhan Ekonomi dengan Tidak Beli Produk Impor

Rabu, 25/5/2022 | 22:31 WIB
Telkomsel Hadirkan Platform tSurvey.id, Platform untuk Buka Peluang Riset Digital Inovatif

Telkomsel Hadirkan Platform tSurvey.id, Platform untuk Buka Peluang Riset Digital Inovatif

Rabu, 25/5/2022 | 22:00 WIB
Polri Paparkan Pengamanan dan Penanganan Bencana 91 Command Center Bali ke Deputi Sekjen PBB

Polri Paparkan Pengamanan dan Penanganan Bencana 91 Command Center Bali ke Deputi Sekjen PBB

Rabu, 25/5/2022 | 21:30 WIB
Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

Wali Nagari Paninjauan yang Diduga Asusila Akhirnya Dipecat Pemkab Solok

Rabu, 25/5/2022 | 21:00 WIB
Webinar Arsip Semen Padang, Kepala ANRI: Mengelola Arsip Harus Punya Fundamen Moral

Webinar Arsip Semen Padang, Kepala ANRI: Mengelola Arsip Harus Punya Fundamen Moral

Rabu, 25/5/2022 | 20:31 WIB
Pemohon SIM di Polresta Padang Meningkat, Didominasi Para Pemudik

Pemohon SIM di Polresta Padang Meningkat, Didominasi Para Pemudik

Rabu, 25/5/2022 | 20:00 WIB
Pria di Pariaman Ditangkap Polisi Usai Tipu Agen BRILink untuk Modal Main Chip

Pria di Pariaman Ditangkap Polisi Usai Tipu Agen BRILink untuk Modal Main Chip

Rabu, 25/5/2022 | 19:31 WIB
PSSI Kembali Siapkan Satu Nama Lagi untuk Naturalisasi, Ini Orangnya

Pekan Depan, Shayne Pattynama Tiba di Jakarta Rampungkan Proses Naturalisasi

Rabu, 25/5/2022 | 19:00 WIB
Radar Sumbar

Radarsumbar.com

Portal RADARSUMBAR.COM berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, pertumbuhan ekonomi dan atau kemajuan IPTEK. Informasi disampaikan mengutamakan kecepatan, keberimbangan, dan akurasi.

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Berita Terbaru

Ketua Tim Arsip Semen Padang: Manajemen Kearsipan harus Efektif dan Efisien

Ini Daftar 29 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Match Day Lawan Bangladesh

Presiden Ingin Pacu Pertumbuhan Ekonomi dengan Tidak Beli Produk Impor

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.