Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 18 Mei 2022
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » Nasional

Catat! Polisi Tak Boleh Membentak Orang Saat Melakukan Pemeriksaan

Redaksi Redaksi
Rabu, 26/1/2022 | 19:31 WIB
Catat! Polisi Tak Boleh Membentak Orang Saat Melakukan Pemeriksaan

Mahkamah Konstitusi

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (25/1/2022).

Baca Juga

Apel Satlantas Polres Bukittinggi, Kasat: Junjung Martabat Kesatuan

Apel Satlantas Polres Bukittinggi, Kasat: Junjung Martabat Kesatuan

Selasa, 17/5/2022 | 21:30 WIB
Pemerintah Luncurkan Program Minyak Goreng Rakyat

Pemerintah Luncurkan Program Minyak Goreng Rakyat

Selasa, 17/5/2022 | 21:00 WIB

Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.

Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.

Scroll terus untuk lanjut membaca

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.

Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan putusan.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.

Untuk diketahui, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah. Para Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian.

Pemohon beralasan kegiatan patroli tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga pada siang hari. Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.

Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi yaitu dalam Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV dan Program The Police yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Trans7.

Sedangkan, kanal youtube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut adalah kanal Trans7 Official dan 86; Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. 

Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, dibawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alasan bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia.

Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum.

Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum. (rdr)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Insurance Gas/Electricity Loans Mortgage Attorney Lawyer Donate Conference Call Degree Credit Treatment Software Classes Recovery Trading Rehab Hosting Transfer Cord Blood Claim compensation mesothelioma mesothelioma attorney Houston car accident lawyer moreno valley can you sue a doctor for wrong diagnosis doctorate in security top online doctoral programs in business educational leadership doctoral programs online car accident doctor atlanta car accident doctor atlanta accident attorney rancho Cucamonga truck accident attorney san Antonio online online accredited psychology degree masters degree in human resources online public administration masters degree online bitcoin merchant account bitcoin merchant services compare car insurance auto insurance troy mi seo explanation digital marketing degree florida seo company fitness showrooms stamford ct how to work more efficiently seo wordpress tips meaning of seo what is an seo what does an seo do what seo stands for best seo tips google seo advice seo steps
Keyword: HeadlineMahkamah KonstitusiPilihan EditorPolisi
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Selidiki Korupsi Satelit di Kemenhan, Kejagung Periksa 3 Purnawirawan Jenderal TNI

Wakil Ketua DPRD Padang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir

Selasa, 17/5/2022 | 20:00 WIB
Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemko Padang, 28 Peserta Lulus Uji Rekam Jejak

Seorang Pendaftar Calon Sekda Padang Tak Ikuti Uji Kompetensi

Selasa, 17/5/2022 | 19:31 WIB
Soroti Gagalnya Genjatan Senjata Rusia-Ukraina, Jokowi Khawatirkan Hal Ini

Kabar Baik, Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Buka Masker

Selasa, 17/5/2022 | 19:00 WIB
Pelaku Maling Handphone Diciduk Tim Klewang di Parkiran BCA Padang

Pelaku Maling Handphone Diciduk Tim Klewang di Parkiran BCA Padang

Selasa, 17/5/2022 | 18:31 WIB
Fadli Zon: Pendeportasian UAS Adalah Penghinaan, Dubes RI Jangan Lepas Tangan

Fadli Zon: Pendeportasian UAS Adalah Penghinaan, Dubes RI Jangan Lepas Tangan

Selasa, 17/5/2022 | 18:00 WIB
Kemenkumham Sumbar Ajak Pelaku UMKM Paham tentang KI

Kemenkumham Sumbar Ajak Pelaku UMKM Paham tentang KI

Selasa, 17/5/2022 | 17:30 WIB

Berita Terpopuler

  • Heboh Masuk Masjid Terapung Samudra Illahi Berbayar, ini kata Pemkab Pessel

    Masih Ada Pungli di Masjid Terapung Pessel, Petugas Jaga: Kami Diperintah Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Padang Ini Ditangkap dengan Komplotannya Mencuri di 20 TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Uang dari Abien untuk Anak Mahyeldi Saat Pencalonan Ketua KNPI Padang Tahun 2019, Ini Faktanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua DPRD Padang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencuri HP, Polisi Bekuk Sopir Angkot di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Agam Babak Belur Dimassa karena Dicurigai sebagai Pencuri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Live Instagram Sambil ‘Nyabu’, Perempuan di Padang Ini Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politik Bersih di Depan, di Belakang Kotor Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Paruh Baya Diduga Tewas Bunuh Diri di Pariaman, Ditemukan Surat Wasiat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KONI Sumbar Ungkap Keterlibatan Mahyeldi dalam Kasus Korupsi KONI dan PSP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Apel Satlantas Polres Bukittinggi, Kasat: Junjung Martabat Kesatuan

Apel Satlantas Polres Bukittinggi, Kasat: Junjung Martabat Kesatuan

Selasa, 17/5/2022 | 21:30 WIB
Pemerintah Luncurkan Program Minyak Goreng Rakyat

Pemerintah Luncurkan Program Minyak Goreng Rakyat

Selasa, 17/5/2022 | 21:00 WIB
Progres Naturalisasi, Jordi dan Sandy Jalani Medical Check Up

Progres Naturalisasi, Jordi dan Sandy Jalani Medical Check Up

Selasa, 17/5/2022 | 20:32 WIB
Selidiki Korupsi Satelit di Kemenhan, Kejagung Periksa 3 Purnawirawan Jenderal TNI

Wakil Ketua DPRD Padang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir

Selasa, 17/5/2022 | 20:00 WIB
Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemko Padang, 28 Peserta Lulus Uji Rekam Jejak

Seorang Pendaftar Calon Sekda Padang Tak Ikuti Uji Kompetensi

Selasa, 17/5/2022 | 19:31 WIB
Soroti Gagalnya Genjatan Senjata Rusia-Ukraina, Jokowi Khawatirkan Hal Ini

Kabar Baik, Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Buka Masker

Selasa, 17/5/2022 | 19:00 WIB
Pelaku Maling Handphone Diciduk Tim Klewang di Parkiran BCA Padang

Pelaku Maling Handphone Diciduk Tim Klewang di Parkiran BCA Padang

Selasa, 17/5/2022 | 18:31 WIB
Fadli Zon: Pendeportasian UAS Adalah Penghinaan, Dubes RI Jangan Lepas Tangan

Fadli Zon: Pendeportasian UAS Adalah Penghinaan, Dubes RI Jangan Lepas Tangan

Selasa, 17/5/2022 | 18:00 WIB
Kemenkumham Sumbar Ajak Pelaku UMKM Paham tentang KI

Kemenkumham Sumbar Ajak Pelaku UMKM Paham tentang KI

Selasa, 17/5/2022 | 17:30 WIB
Sikapi Keluhan Petani soal TBS Murah, Bupati Agam bakal Panggil Perusahaan Sawit

Sikapi Keluhan Petani soal TBS Murah, Bupati Agam bakal Panggil Perusahaan Sawit

Selasa, 17/5/2022 | 17:01 WIB
  • Index
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

© 2021 - 2022 Radar Sumbar.