Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 2 Juli 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
Home Berita

BPJS Kesehatan Usulkan Dua Kriteria Tambahan Kelas Rawat Inap Standar, Apa Saja?

Redaksi Redaksi
Selasa, 14/6/2022 | 12:03 WIB
BPJS Kesehatan Usulkan Dua Kriteria Tambahan Kelas Rawat Inap Standar, Apa Saja?

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di sela-sela kunjungannya ke Rumah Sakit Pantiwilasa dr. Cipto, Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA/ HO - BPJS Kesehatan)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan pihaknya mengusulkan dua kriteria tambahan dalam regulasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melengkapi 12 kriteria yang telah disepakati sebelumnya.

“Kami mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi KRIS, yaitu akses terhadap dokter dan obat. Hal ini merupakan esensi dari pelayanan kesehatan,” ujar Ghufron melalui siaran pers, di Jakarta, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga

Hoegeng Award, Ruang Kritik untuk Polri Terus Lakukan Perbaikan

Hoegeng Award, Ruang Kritik untuk Polri Terus Lakukan Perbaikan

Sabtu, 2/7/2022 | 10:01 WIB
Wajib Tahu! Ini Usia Paling Tepat Laki-laki Menjadi Ayah

Wajib Tahu! Ini Usia Paling Tepat Laki-laki Menjadi Ayah

Jumat, 1/7/2022 | 23:31 WIB

Menurut dia, peserta JKN memiliki hak atas akses terhadap pelayanan kesehatan selama dirawat.

Dari perspektif peserta JKN, urgensi yang diperlukan oleh peserta sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan di manapun ketika dibutuhkan, bukan adanya kelas standar.

“Bagi responden, hak atas obat dan visitasi dokter adalah yang paling penting dalam program JKN. Apapun kebijakan yang diterapkan, responden berharap ketika KRIS diterapkan, maka harus ada kepastian bahwa hak atas obat, kunjungan dokter, dan ketersediaan kamar dijamin dengan baik,” katanya.

Pihaknya meminta regulator untuk mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan agar pelaksanaan KRIS berjalan dengan baik.

“Harapan kami, regulator menyediakan regulasi yang matang dan komprehensif melihat dari berbagai aspek agar pelaksanaan KRIS tidak terganjal regulasi yang belum sempurna atau terkesan dipaksakan berjalan sambil regulasi menyesuaikan, karena itu akan berdampak terhadap mutu layanan fasilitas kesehatan, proses verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan hingga kenyamanan peserta JKN itu sendiri,” katanya.

Ghufron juga berharap Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, dan Asosiasi Rumah Sakit dapat memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.

Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI beberapa waktu lalu, DJSN menyampaikan bahwa telah menyepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.

Dua belas kriteria tersebut dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana nonmedis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, dan kepadatan ruang rawat inap. (rdr/ant)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: BPJS Kesehatankriteriarawat inaptambahan
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Ini Kendala Utama Semen Padang FC dalam Renovasi Stadion GHAS

Ini Kendala Utama Semen Padang FC dalam Renovasi Stadion GHAS

Kamis, 30/6/2022 | 16:02 WIB

Identitas Pria Tergantung di Air Dingin Diketahui, Pintu Rumah Terkunci dari Dalam Saat Kejadian

Jadi Homebase, Semen Padang FC Siapkan Rp1 Miliar untuk Renovasi Stadion GHAS

Dorong Pertumbuhan Industri Halal, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Halal Center STAI YASTIS Sumbar

Politik Kerja Andre Rosiade

Mulyadi Muslim: Jamaah Haji Padang Kloter 8 Berangkat

BPJS Kesehatan Usulkan Dua Kriteria Tambahan Kelas Rawat Inap Standar, Apa Saja?

Berita Terbaru

TADEX Semakin Dipercaya Sebagai Premium Programmatic Advertising

TADEX Semakin Dipercaya Sebagai Premium Programmatic Advertising

Sabtu, 2/7/2022 | 12:01 WIB

Politik Kerja Andre Rosiade

Politik Kerja Andre Rosiade

Sabtu, 2/7/2022 | 11:01 WIB

Hoegeng Award, Ruang Kritik untuk Polri Terus Lakukan Perbaikan

Hoegeng Award, Ruang Kritik untuk Polri Terus Lakukan Perbaikan

Sabtu, 2/7/2022 | 10:01 WIB

Instagram Tambah Durasi Reels jadi 90 Detik, Mau Saingi TikTok?

Lupa Password Instagram? Ini Cara Mudah untuk Mengatasinya

Sabtu, 2/7/2022 | 09:01 WIB

Wajib Tahu! Ini Usia Paling Tepat Laki-laki Menjadi Ayah

Wajib Tahu! Ini Usia Paling Tepat Laki-laki Menjadi Ayah

Jumat, 1/7/2022 | 23:31 WIB

Langgar Perda Trantibum, Dua Warga Padang Disidang Tipiring

Langgar Perda Trantibum, Dua Warga Padang Disidang Tipiring

Jumat, 1/7/2022 | 23:01 WIB

Langkah Bali United Terhenti di AFC Cup 2022, PSM Makassar Lolos

Langkah Bali United Terhenti di AFC Cup 2022, PSM Makassar Lolos

Jumat, 1/7/2022 | 22:31 WIB

Pemko Padang Dapati 14 Ekor Sapi Terjangkit PMK di Lubuk Begalung

Jelang Idul Adha, Sapi di Padang Disuntik Vaksin PMK

Jumat, 1/7/2022 | 22:01 WIB

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

Jumat, 1/7/2022 | 21:31 WIB

Pemerintah Wacanakan Vaksin Booster jadi Syarat Mudik, Begini Tanggapan Pimpinan DPR

Siap-siap! Masuk Tempat Publik akan Diwajibkan Vaksin Booster

Jumat, 1/7/2022 | 21:01 WIB

Radarsumbar.com

Ikuti kami

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Berita Terbaru

TADEX Semakin Dipercaya Sebagai Premium Programmatic Advertising

Politik Kerja Andre Rosiade

Hoegeng Award, Ruang Kritik untuk Polri Terus Lakukan Perbaikan

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.