JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Harga emas Antam pada Rabu naik sebesar Rp12.000 per gram dari Rp1.906.000 menjadi Rp1.918.000 per gram, berdasarkan data dari laman Logam Mulia, Jakarta.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga meningkat menjadi Rp1.764.000 per gram.
Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai buyback.
Adapun harga emas Antam berdasarkan pecahan pada Rabu adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.009.000
- 1 gram: Rp1.918.000
- 2 gram: Rp3.776.000
- 3 gram: Rp5.639.000
- 5 gram: Rp9.365.000
- 10 gram: Rp18.675.000
- 25 gram: Rp46.562.000
- 50 gram: Rp93.045.000
- 100 gram: Rp186.012.000
- 250 gram: Rp464.765.000
- 500 gram: Rp929.320.000
- 1.000 gram: Rp1.858.600.000
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan bukti potong PPh 22 diterbitkan setiap transaksi. (rdr/ant)





