Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 25 Mei 2022
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Radar Sumbar » Ekonomi

BI Batasi Tukar Uang Pecahan hanya Sampai Rp3,8 Juta/Orang, Begini Syaratnya

Redaksi Redaksi
Senin, 4/4/2022 | 15:32 WIB
BI Batasi Tukar Uang Pecahan hanya Sampai Rp3,8 Juta/Orang, Begini Syaratnya

Ilustrasi uang baru. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bank Indonesia (BI) membuka layanan tukar uang pecahan rupiah atau layanan kas keliling mulai 4-29 April 2022. Masyarakat diminta melakukan pemesanan online terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim mengatakan penukaran uang yang dipesan terlebih dahulu secara online demi menghindari masyarakat berdesakan. Selama pelaksanaannya juga akan diterapkan pembatasan jarak dan kuota.

Baca Juga

Seri Tiga Huruf Belakang pada Pelat Nomor Kendaraan Sudah Berlaku di Sumbar

Seri Tiga Huruf Belakang pada Pelat Nomor Kendaraan Sudah Berlaku di Sumbar

Rabu, 25/5/2022 | 18:00 WIB
Kementerian PUPR Normalisasi Batang Suliti di Solsel, Anggarannya Rp72 M

Kementerian PUPR Normalisasi Batang Suliti di Solsel, Anggarannya Rp72 M

Rabu, 25/5/2022 | 17:33 WIB

“Apakah ada pembatasan? Iya selama pandemi ini tentunya prokes kami terapkan sehingga ada pembatasan maksimal 50-100 orang,” kata Marlison dalam konferensi pers virtual, Senin (4/4/2022).

Jumlah penukaran uang juga dibatasi di mana maksimal hanya boleh menukar pecahan Rp3,8 juta per orang. Dengan begini diharapkan ada pemerataan sehingga tidak hanya orang tertentu saja yang bisa mendapatkannya.

Scroll terus untuk lanjut membaca

“Kita batasi penukaran kepada masyarakat Rp 3,8 juta dengan masing-masing pecahan 1 pack mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 20.000,” jelasnya.

Tidak ada syarat khusus untuk melakukan penukaran uang di layanan kas keliling BI. Masyarakat tinggal memesan melalui aplikasi PINTAR dan bawa bukti pemesanan pada waktu dan lokasi yang dipilih.

“Syarat lain (seperti) KTP, surat vaksin, tidak. Jadi tidak ada persyaratan yang dilakukan untuk melakukan penukaran tersebut,” imbuhnya. (rdr/detik.com)

logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Keyword: BIpenukaranuang
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

  • Tak ada Respons dari Pemda, Polisi Bersama Warga Timbun Jalan Berlubang di Simpang Tanjuang Alam Agam

    Tak ada Respons dari Pemda, Polisi Bersama Warga Timbun Jalan Berlubang di Simpang Tanjuang Alam Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Gagalkan Peredaran 41 Kilogram Sabu di Bukittinggi, Hukuman Mati Menanti Para Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maling HP di Parkiran Toko, Tim Klewang Ciduk Tukang Ojek di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diperiksa Hampir Dua Jam, Abien Langsung Ditahan dan Pakai Rompi Pink

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Leting 1999-2000 NnZz & SpDt Polresta Padang Badoncek Bantu Leting yang Rumahnya Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia di Batas Kota Padang, Satlantas Polresta Padang Langsung Tilang Pelanggar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Seri Tiga Huruf Belakang pada Pelat Nomor Kendaraan Sudah Berlaku di Sumbar

Seri Tiga Huruf Belakang pada Pelat Nomor Kendaraan Sudah Berlaku di Sumbar

Rabu, 25/5/2022 | 18:00 WIB
Kementerian PUPR Normalisasi Batang Suliti di Solsel, Anggarannya Rp72 M

Kementerian PUPR Normalisasi Batang Suliti di Solsel, Anggarannya Rp72 M

Rabu, 25/5/2022 | 17:33 WIB
10 Anggota DPRD Muara Enim Dibui 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap, Hak Politik Dicabut 2 Tahun

10 Anggota DPRD Muara Enim Dibui 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap, Hak Politik Dicabut 2 Tahun

Rabu, 25/5/2022 | 17:03 WIB
Polresta Padang Tetapkan Effendy Tersangka Penyerobotan Tanah di Air Dingin

Polresta Padang Tetapkan Effendy Tersangka Penyerobotan Tanah di Air Dingin

Rabu, 25/5/2022 | 16:30 WIB
Lin Che Wei Tersangka Kasus Migor, Andre Dukung Penuh Kerja Jaksa Agung

Andre Rosiade Kembali Ingatkan Menteri Investasi Soal Moratorium Pabrik Semen

Rabu, 25/5/2022 | 16:03 WIB
Tersangka Korupsi Dana Retribusi di Dharmasraya Kembalikan Rp45 Juta ke Negara, Total Sudah Rp90 Juta

Tersangka Korupsi Dana Retribusi di Dharmasraya Kembalikan Rp45 Juta ke Negara, Total Sudah Rp90 Juta

Rabu, 25/5/2022 | 15:33 WIB
Iming-imingi Uang Jajan, Oknum Polres Muratara Cabuli Bocah di Lubuklinggau Sumsel

Iming-imingi Uang Jajan, Oknum Polres Muratara Cabuli Bocah di Lubuklinggau Sumsel

Rabu, 25/5/2022 | 15:03 WIB
Viral Oknum Jaksa di Sumsel Nyawer di Atas Panggung, Kejagung Langsung Turun Tangan

Viral Oknum Jaksa di Sumsel Nyawer di Atas Panggung, Kejagung Langsung Turun Tangan

Rabu, 25/5/2022 | 14:33 WIB
Hasil Pemeriksaan Sampel, Empat Ekor Sapi di Solsel Positif PMK

Hasil Pemeriksaan Sampel, Empat Ekor Sapi di Solsel Positif PMK

Rabu, 25/5/2022 | 14:03 WIB
Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

Video Mesumnya Beredar, Wali Nagari Paninjauan Didemo Warga

Rabu, 25/5/2022 | 13:31 WIB
Radar Sumbar

Radarsumbar.com

Portal RADARSUMBAR.COM berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi, pertumbuhan ekonomi dan atau kemajuan IPTEK. Informasi disampaikan mengutamakan kecepatan, keberimbangan, dan akurasi.

Halaman

  • Home
  • Index
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang

Berita Terbaru

Seri Tiga Huruf Belakang pada Pelat Nomor Kendaraan Sudah Berlaku di Sumbar

Kementerian PUPR Normalisasi Batang Suliti di Solsel, Anggarannya Rp72 M

10 Anggota DPRD Muara Enim Dibui 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap, Hak Politik Dicabut 2 Tahun

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • News
    • FLASH
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Entertainment
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Lifestyle
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radar Sumbar.