Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 12 Agustus 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Home / Berita / Berkat Restorative Justice, Kejari Pasbar Hentikan Perkara Pencurian

Berkat Restorative Justice, Kejari Pasbar Hentikan Perkara Pencurian

Perkara tersebut bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice karena telah memenuhi kriteria untuk dilakukannya penghentian penuntutan yaitu telah terjadinya perdamaian diantara tersangka dengan korban.

Redaksi Redaksi
Selasa, 15/3/2022 | 21:01 WIB
Berkat Restorative Justice, Kejari Pasbar Hentikan Perkara Pencurian

ilustrasi restorative justice

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com untuk update berita terbaru !

PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar), Sumatera Barat menghentikan perkara pencurian berdasarkan keadilan Restoratif Justice karena telah memenuhi kriteria aturan hukum yang ada, Selasa.

Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto di Simpang Empat, Selasa, mengatakan perkara pencurian itu dilakukan tersangka Abdul Rohim (22) terhadap pemilik Toko Riani Cell milik korban Irham.

Baca Juga

Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-16 2022

Pabrik Indarung 1 dan PLTA Bungo Rasak akan Jadi Cagar Budaya

Menurutnya, perkara tersebut bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice karena telah memenuhi kriteria untuk dilakukannya penghentian penuntutan yaitu telah terjadinya perdamaian diantara tersangka dengan korban.

Kemudian mereka menjadi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap perbuatan mereka tersangka tidak lebih dari 5 tahun. Setelah dilakukan upaya perdamaian maka dilaksanakan proses perdamaian dan keduanya saling memaafkan.

Berdasarkan hal itu, katanya untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta untuk menciptakan keharmonisan di dalam masyarakat maka dianggap perkara dari masing-masing mereka tersebut di atas lebih tepat untuk dilakukan penghentian penuntutan.

“Penghentian penuntutan itu berdasarkan keadilan Restorative Justice karena sudah memenuhi kriteria untuk dilakukan Restorative Justice,” ujarnya.

Dia menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka mengendarai satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega New warna hitam miliknya melewati dan melihat Toko Riani Cell milik Irham yang merupakan paman kandung dari tersangka dalam keadaan tutup.

Selanjutnya, tersangka memarkirkan sepeda motor di belakang toko tersebut. Setelah itu, tersangka berjalan ke samping toko dan melihat jendela toko dalam keadaan tidak tertutup rapat yang hanya diikat dengan tali nilon.

Melihat itu tersangka menarik jendela tersebut hingga tali nilon terjatuh dan tersangka masuk ke dalam toko dengan melangkahi dinding bawah jendela yang tingginya sekira 30-50 centimeter. Selanjutnya di ruangan tengah tersangka mengambil satu tas ransel merk polo warna hitam.

Lalu tersangka berjalan ke arah depan menuju etalase handphone dimana dari dalam etalase mengambil delapan unit handphone dan memasukkannya ke dalam tas ransel. Selanjutnya tersangka mengambil satu goni plastik warna putih di dapur dan memasukkan tas ransel berisi handphone ke dalam goni plastik tersebut.

Tidak itu saja, tersangka mengambil celengan berisi uang dari dalam lemari di ruang tamu dan dimasukkan kembali ke dalam goni plastik. Lalu tersangka berjalan masuk ke kamar dan menemukan dompet yang berisi uang kertas berjumlah Rp1 juta, empat buah cincin emas dan dimasukkan ke dalam saku celananya.

Tersangka kemudian kembali keluar melalui jendela dengan membawa barang-barang yang berhasil diambilnya menuju kebun milik masyarakat di Kecamatan Gunung Tuleh. Pada saat di kebun tersebut tersangka mengeluarkan uang kertas yang berada dalam celengan sebesar Rp 1 juta dan menyimpannya di dalam kantong celana.

Tersangka lalu menyembunyikan goni plastik berisi tas dan handphone di dalam kebun tersebut, sedangkan uang tunai serta cincin emas dibawanya menuju rumah seorang warga Afandi dimana tersangka menumpang menginap di tempat tersebut. Tersangka kemudian menyerahkan empat buah cincin tersebut kepada Afandi.
Sedangkan uang tunai yang disimpan tersangka dipergunakan sendiri olehnya dan yang masih tersisa sejumlah Rp546 ribu sampai tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 7 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di daerah Gunung Tuleh tempat tersangka menyembunyikan barang yang diambil dari toko milik Irham.

Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Lembah Melintang untuk proses selanjutnya. Akibat dari perbuatan tersangka korban Irham mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. (rdr/ant)


logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Tag: HeadlinePasbarPilihan EditorRestorative Justice
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Sedang main Judi Kartu Remi, Tiga Warga Agam Diciduk Polisi

Sedang main Judi Kartu Remi, Tiga Warga Agam Diciduk Polisi

Jumat, 12/8/2022 | 09:33 WIB

Laga Uji Coba Semen Padang FC Vs Persipura Jayapura Batal Digelar

Ujicoba Lawan Semen Padang FC, Persipura Banyak Permintaan

Pengedar Ganja Diciduk Tim Phyton, Diduga Hasil Panen Sendiri

Berkat Restorative Justice, Kejari Pasbar Hentikan Perkara Pencurian

Kuat Ma’ruf, Tersangka Sipil di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Siapakah Dia?

Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Pengurus KAN se Pasbar

Berita Terbaru

Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-16 2022

Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-16 2022

Jumat, 12/8/2022 | 22:31 WIB

tim dari cagar budaya sumbar mengunjungi pabrik indarung 1

Pabrik Indarung 1 dan PLTA Bungo Rasak akan Jadi Cagar Budaya

Jumat, 12/8/2022 | 22:01 WIB

Kasat Lantas Polres Pariaman Iptu Adi Suhendra bersama personil Satlantas Polres Padang Pariaman berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian baterai tower.

Pelarian Empat Pencuri Baterai Tower Dihentikan Polantas di Padang Pariaman

Jumat, 12/8/2022 | 21:31 WIB

pasar murah pemkab pasaman

Pemkab Pasaman Barat Gelar Pasar Murah di Daerah Terisolir

Jumat, 12/8/2022 | 21:01 WIB

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Republik Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/08/2022). (Foto: Humas Setkab/Jay)

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi 127 Tokoh

Jumat, 12/8/2022 | 20:31 WIB

gudang bulog terbakar di padang

Diduga dari Bakar Sampah, Gudang Bulog di Padang Dilahap Api

Jumat, 12/8/2022 | 20:01 WIB

lanjutan sidang dugaan korupsi KONI padang

Sidang Korupsi KONI Padang, Saksi Akui Ada Proposal yang Didisposisi Mahyeldi

Jumat, 12/8/2022 | 19:31 WIB

pengerjaan Stadion Haji Agus Salim

Polemik Stadion Haji Agus Salim, Dispora Sumbar Dukung Semen Padang FC

Jumat, 12/8/2022 | 19:02 WIB

Kapolda Sumbar Irjen pol Teddy Minahasa.

Berantas Judi, Kapolda Sumbar: Kasihan Rakyat Kecil yang Ikutan

Jumat, 12/8/2022 | 18:32 WIB

selebrasi pemain Timnas U-16 usai memastikan lolos ke final AFF U-16

Garuda Asia Antisipasi Taktik Vietnam di Laga Final AFF U-16 2022

Jumat, 12/8/2022 | 18:01 WIB

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.