Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 10 Agustus 2022
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita
  • Nasional
  • Sumbar
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi

Home / Berita / Berkaitan dengan Penanganan COVID-19, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Berkaitan dengan Penanganan COVID-19, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Perpanjangan juga berlaku untuk insentif pemungutan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi (DTP).

Redaksi Redaksi
Selasa, 2/8/2022 | 15:33 WIB
Berkaitan dengan Penanganan COVID-19, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa (kedua dari kanan) dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022). ANTARA/Sanya Dinda

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com untuk update berita terbaru !

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa menyampaikan pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 sampai 31 Desember 2022.

Untuk itu diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Nomor 2022 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan PMK Nomor 114 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.

Baca Juga

Pengecoran di Jalan Bukit Aua, Semen Padang Dapat Apresiasi

Lawan Indonesia di Semifinal AFF U-16, Myanmar Sebut Punya Kans Sulit

“Berdasarkan PMK Nomor 113 Tahun 2022, jenis insentif yang diperpanjang tidak ada perubahan dari PMK Nomor 226 Tahun 2021, yaitu insentif PPN atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan,” kata Ihsan dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Perpanjangan juga berlaku untuk insentif pemungutan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi (DTP).

Dalam PMK Nomor 113 Tahun 2022, pemerintah juga mengatur terkait relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, dan penegasan bahwa wajib pajak memiliki PPN terutang jika pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa wajib pajak hanya dapat memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, peralatan perlindungan diri, dan barang lain, serta ditegaskan bahwa wajib pajak perlu mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Sementara itu, dalam PMK Nomor 114 Tahun 2022, pemerintah mengubah pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP menjadi Penanggung Jawab kontruksi, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ihsan menambahkan perpanjangan insentif ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19 yang diharapkan dapat pulih dengan lebih cepat. (rdr/ant)


logo google newsIkuti Radar Sumbar di Google Berita
Tag: insentifpajakpemerintah
ShareTweetSendShare

Berita Terpopuler

Semen Padang FC gelar latih tanding di Lapangan Mess.

Ujicoba Lawan Semen Padang FC, Persipura Banyak Permintaan

Selasa, 9/8/2022 | 19:31 WIB

Sedang Pasang Nomor Togel, Polisi Ciduk Pria 47 Tahun di Bukittinggi

Buntut Bergaya Ala Citayam Fashion Week, Camat Payakumbuh Timur Dicopot

Sedang Hamil Tua, Guru di Bukittinggi Tewas Gantung Diri

Ngaku Intel KPK, Pria di Solok Gelapkan Motor Pinjaman

Seorang Pemuda di Pasbar Diringkus Gegara Tanam Ganja di Polybag

Berkaitan dengan Penanganan COVID-19, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Berita Terbaru

pengecoran jalan Bukit Aua Limau Manih oleh Semen Padang

Pengecoran di Jalan Bukit Aua, Semen Padang Dapat Apresiasi

Selasa, 9/8/2022 | 22:01 WIB

Latihan pemain Timnas U-16 di Piala AFF U-16

Lawan Indonesia di Semifinal AFF U-16, Myanmar Sebut Punya Kans Sulit

Selasa, 9/8/2022 | 21:01 WIB

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka

Terancam Pasal 338 KUHP, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 9/8/2022 | 20:01 WIB

Semen Padang FC gelar latih tanding di Lapangan Mess.

Ujicoba Lawan Semen Padang FC, Persipura Banyak Permintaan

Selasa, 9/8/2022 | 19:31 WIB

Program Merdeka Pendidikan Telkomsel

Telkomsel Poin Gelar Donasi Digital di Program Merdeka Pendidikan

Selasa, 9/8/2022 | 19:02 WIB

Mendag Zulkifli Hasan saat mengunjungi Pasar Raya Padang

Mendag Zulkifli Hasan: Ketersedian Minyak Goreng di Padang Cukup Banyak

Selasa, 9/8/2022 | 18:31 WIB

pengecoran jalan Bukit Aua Limau Manih oleh Semen Padang

Semen Padang Dukung Pengecoran Jalan 1 Kilometer di Bukit Aua

Selasa, 9/8/2022 | 18:01 WIB

anjangsana jajaran Polwan Polda Sumbar

Sambut Hari Jadi Polwan ke-74, Polwan Polda Sumbar Anjangsana ke Warakawuri

Selasa, 9/8/2022 | 17:31 WIB

Wagub Sumbar menendang bola sebagai pembukaan mini soccer turnamen

Wagub Sumbar Buka Open Turnamen Mini Soccer Piala Kemenkumham 2022

Selasa, 9/8/2022 | 17:01 WIB

Ilustrasi korban hanyut. (net)

Tiga Balita di Padang Meninggal, Diduga Hanyut dari Saluran Air

Selasa, 9/8/2022 | 16:35 WIB

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
    • Breaking News
    • Kabar
    • Viral
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Regional
  • Olahraga
    • Arena
    • Bola
    • E-Sport
    • Sirkuit
  • Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Games
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup
    • Inspiratif
    • Parenting
    • Seputar Kesehatan
    • Tips Sehat
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Relationship
    • UMKM
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Arosuka
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar

Copyright © 2021 - 2022 Radarsumbar.com.