JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang teridentifikasi digunakan untuk transaksi judi online. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal di ruang digital.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Selasa (14/10).
Pemblokiran rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber serta laporan masyarakat yang masuk melalui kanal resmi Kemkomdigi. Meutya menyebut kolaborasi lintas lembaga ini sebagai langkah konkret dalam memutus mata rantai keuangan situs judi online.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan akun, situs, maupun rekening mencurigakan yang berkaitan dengan praktik judi online.

















