BERITA

Kemkomdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Judi Online

0
×

Kemkomdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Judi Online

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid momentum peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025) mengatakan dalam regulasi PP Tunas, setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik/Ditjen KPM)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik/Ditjen KPM)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang teridentifikasi digunakan untuk transaksi judi online. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal di ruang digital.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Selasa (14/10).

Pemblokiran rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber serta laporan masyarakat yang masuk melalui kanal resmi Kemkomdigi. Meutya menyebut kolaborasi lintas lembaga ini sebagai langkah konkret dalam memutus mata rantai keuangan situs judi online.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan akun, situs, maupun rekening mencurigakan yang berkaitan dengan praktik judi online.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

Kemkomdigi menyediakan dua kanal utama pengaduan:

  • aduankonten.id untuk pelaporan konten judi online,
  • cekrekening.id untuk melaporkan rekening mencurigakan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, pihaknya telah menangani lebih dari 2,8 juta konten negatif, dengan 2,1 juta di antaranya merupakan konten perjudian daring.

Rinciannya, konten judol yang ditangani tersebar di berbagai platform:

  • 1.932.131 konten di situs atau IP,
  • 97.779 di layanan file sharing,
  • 94.004 di platform Meta,
  • 35.092 di Google,
  • 17.417 di X (dulu Twitter),
  • 1.742 di Telegram,
  • 1.001 di TikTok,
  • 14 di Line,
  • dan tiga konten di toko aplikasi.

“Ini menunjukkan bahwa ekosistem judi online masih aktif dan tersebar luas, sehingga perlu pengawasan dan kolaborasi yang berkelanjutan,” jelas Alexander. (rdr/ant)