JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah akan menanggung penuh upah peserta Program Magang Nasional selama enam bulan dengan besaran setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sebagai bagian dari strategi mempercepat transisi tenaga kerja muda ke dunia industri.
“Negara akan memberikan insentif selama enam bulan sebesar UMK. Maksimal Rp3,3 juta per bulan, tergantung lokasi penempatan,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Jakarta, Senin (7/10), usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait penanganan kendaraan ODOL.
Peserta magang akan menerima insentif langsung dari pemerintah, sehingga perusahaan tidak dibebani biaya gaji selama masa pelatihan. Skema ini, menurut Afriansyah, menguntungkan kedua belah pihak.
“Lulusan baru bisa dapat pengalaman kerja, sementara perusahaan dapat tenaga kerja terampil tanpa harus mengeluarkan biaya selama enam bulan,” jelasnya.
Hingga saat ini, lebih dari 500 perusahaan swasta menyatakan siap bergabung secara sukarela dalam program yang akan berjalan dari 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026, dengan kuota awal 20.000 peserta.

















