JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa International Mobile Equipment Identity (IMEI) berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Sistem ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pengguna, khususnya jika ponsel hilang atau dicuri.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, mengatakan bahwa melalui sistem IMEI, ponsel hasil tindak kriminal dapat diblokir sehingga tidak memiliki nilai jual bagi pelaku kejahatan.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Ini bukan beban baru, justru perlindungan tambahan bagi masyarakat,” kata Wayan di Jakarta, Sabtu (5/10).
Menurutnya, IMEI juga membantu mencegah peredaran ponsel ilegal (black market/BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas serta garansi resmi, dan mendukung aparat dalam menekan angka pencurian ponsel.
Menanggapi wacana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI yang ramai diperbincangkan, Wayan menegaskan bahwa itu bukanlah bentuk “balik nama” seperti kepemilikan kendaraan bermotor.
“Perlu diluruskan. Tidak benar kalau dikatakan semua ponsel harus punya tanda kepemilikan seperti BPKB. Kebijakan ini bersifat sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan tambahan jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujarnya.
Wacana ini, jelasnya, muncul sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang sering mengalami penyalahgunaan identitas saat kehilangan perangkat. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap penjaringan masukan publik.
“Diskusi ini baru disampaikan dalam forum akademik di ITB. Tujuannya untuk menyerap masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat, belum ada pembahasan di level pimpinan,” tambahnya.
Kemkomdigi menegaskan, wacana kebijakan pemblokiran IMEI secara sukarela merupakan upaya melindungi konsumen dan menjaga ekosistem digital Indonesia, bukan menambah beban birokratis baru. (rdr/ant)






