BERITA

Ricuh di Pelabuhan Gunungsitoli, Ternak tanpa Dokumen Dipaksa Masuk: Kementan Minta Tindakan Tegas

0
×

Ricuh di Pelabuhan Gunungsitoli, Ternak tanpa Dokumen Dipaksa Masuk: Kementan Minta Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
Truk pengangkut ternak terobos hadangan petugas gabungan dan pagar besi di Pelindo Pelabuhan Gunungsitoli, Sumatera Utara, Rabu 1 Oktober 2025. (Radarsumbar/Putra)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Insiden kericuhan terjadi di Pelabuhan Pelindo Gunungsitoli, Sumatera Utara, Rabu (1/10/2025), setelah pengusaha ternak diduga memaksa memasukkan hewan tanpa dokumen resmi. Aksi ini menuai kecaman keras dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Direktur Kesehatan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, drh. Hendra Wibawa, menyatakan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan di pintu masuk hewan ternak. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap aturan yang sudah jelas melarang pemasukan ternak tanpa dokumen.

“Ini perlu penindakan jika ada pihak yang memaksa masuk. Pelaku usaha yang tetap ngotot membawa ternak tanpa kelengkapan dokumen resmi harus ditindak tegas oleh aparat yang berwenang,” tegas Hendra saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon dari Gunungsitoli.

Berdasarkan pantauan wartawan, suasana di pelabuhan sempat memanas ketika sebuah truk pengangkut ternak keluar dari ASDP KMP Jatra II mencoba menghindari pemeriksaan. Sopir kendaraan yang dikawal seorang pengusaha ternak bernama Enu Hulu bahkan nyaris menabrak petugas.

Menurut saksi mata, Enu sempat melontarkan instruksi keras kepada sopir dengan mengatakan, “terobos saja”. Kendaraan tersebut kemudian melaju kencang menuju lokasi pembongkaran di Desa Sisarahili Gamo, Gunungsitoli, untuk menurunkan muatan ternak.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) Kota Gunungsitoli, Darmawan Zagoto, membenarkan adanya aksi kejar-kejaran dari pelabuhan hingga ke lokasi pembongkaran. Namun, upaya petugas tidak berjalan mulus.

“Sesampainya di lokasi, para pemilik ternak menolak pemeriksaan kesehatan hewan dan dokumen. Bahkan ada yang melontarkan kata-kata bernada ancaman terhadap petugas,” ungkap Darmawan.

Para pemilik ternak yang teridentifikasi antara lain Enu Hulu. Akibat penolakan tersebut, hewan ternak yang baru tiba tetap bisa dilansir dan sebagian besar telah didistribusikan ke mitra usaha tanpa pengawasan resmi. Bahkan, anggota Satpol PP, Satreskrim Polres Nias, petugas Karantina cabang cuma bisa melihat dari luar tanpa penindakan. Sama halnya ketika di Pelabuhan, pihak KP3 (Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan), Pelindo, Diskeptan Gunungsitoli sudah berupaya mencegah lalu tegang.

Menurut Darmawan, pihaknya sudah berupaya meminta dukungan dari Polres Nias. Namun karena distribusi telah berlangsung, sebagian besar ternak sudah terlanjur beredar.

Kepastian bahwa ternak yang masuk tidak memiliki dokumen resmi juga disampaikan oleh Gaurifa, anggota Karantina Cabang Gunungsitoli.

“Tidak ada dokumen, Bang,” ucapnya di hadapan anggota Satreskrim Polres Nias.

Darmawan menambahkan, kewenangan Diskeptan terbatas.

“Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan langsung. Karena itu, langkah kami adalah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menyikapi peristiwa ini, Diskeptan Kota Gunungsitoli segera berkomunikasi dengan Gakkum Karantina Belawan, Kepala Balai Veteriner Medan, serta Direktur Penindakan Badan Karantina Indonesia. Dari hasil koordinasi, disepakati sejumlah langkah strategis, termasuk memperketat pengawasan di Pelabuhan Sibolga dengan menambah personel karantina.

Selain itu, Badan Karantina Indonesia juga berencana mengirimkan tim penegakan hukum ke Gunungsitoli untuk menyelidiki kasus pemasukan ternak ilegal tersebut, bahkan dijadwalkan akan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian, balai karantina, dan lembaga terkait. Ini penting demi menjaga keamanan pangan, kesehatan hewan, serta ketertiban masyarakat,” tegas Darmawan.

Kementan: Jangan Anggap Remeh Aturan

Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH Kementan, Hendra Wibawa, menegaskan bahwa larangan memasukkan ternak tanpa dokumen resmi bukan sekadar formalitas. Aturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular yang berpotensi merugikan peternak lokal maupun masyarakat luas.

“Sudah ada surat edaran yang melarang. Jadi kalau ada yang tetap memaksa masuk, apalagi dengan cara melawan petugas, itu jelas pelanggaran serius,” kata Hendra.

Ia mendesak semua pihak, mulai dari karantina, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum, untuk tidak ragu mengambil langkah tegas. “Tidak boleh ada pembiaran. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk,” ujarnya. (rdr/tanhar)