JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, mengimbau masyarakat agar tidak menikahkan anak di usia dini. Langkah ini dinilai penting untuk menekan angka stunting atau kekerdilan pada anak yang disebabkan oleh kegagalan tumbuh kembang secara optimal.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DP2KBP3A Lebak, Tuti Nurasiah, mengatakan bahwa berdasarkan laporan BKKBN Provinsi Banten, Kabupaten Lebak tercatat sebagai daerah dengan angka remaja melahirkan tertinggi di usia 15–19 tahun.
“Berdasarkan pendataan keluarga tahun 2023, angka remaja yang melahirkan di Kabupaten Lebak rata-rata mencapai 32,20 per 1.000 kelahiran,” jelas Tuti di Lebak, Minggu (21/9).
Tingginya angka remaja melahirkan tersebut menunjukkan masih maraknya praktik pernikahan dini di wilayah Lebak. Padahal, menurut BKKBN, usia ideal untuk menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
“Menikahkan anak di usia dini meningkatkan risiko stunting, bahkan bisa berdampak pada kematian ibu dan bayi. Kami sangat berharap masyarakat dapat menghindari praktik ini,” tegasnya.
Untuk menekan angka pernikahan dini, DP2KBP3A Lebak bekerja sama dengan Duta Genre (Generasi Berencana) dalam membentuk kelompok pusat informasi dan konseling remaja, yang bertujuan memberikan edukasi oleh dan untuk remaja.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari aplikasi e-PPGBM (elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat), jumlah balita yang teridentifikasi positif stunting di Lebak mencapai 4.246 anak atau 4,18 persen dari total 101.513 balita yang terdata. (rdr/ant)






