JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, mengimbau masyarakat agar tidak menikahkan anak di usia dini. Langkah ini dinilai penting untuk menekan angka stunting atau kekerdilan pada anak yang disebabkan oleh kegagalan tumbuh kembang secara optimal.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DP2KBP3A Lebak, Tuti Nurasiah, mengatakan bahwa berdasarkan laporan BKKBN Provinsi Banten, Kabupaten Lebak tercatat sebagai daerah dengan angka remaja melahirkan tertinggi di usia 15–19 tahun.
“Berdasarkan pendataan keluarga tahun 2023, angka remaja yang melahirkan di Kabupaten Lebak rata-rata mencapai 32,20 per 1.000 kelahiran,” jelas Tuti di Lebak, Minggu (21/9).
Tingginya angka remaja melahirkan tersebut menunjukkan masih maraknya praktik pernikahan dini di wilayah Lebak. Padahal, menurut BKKBN, usia ideal untuk menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
















