JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia resmi mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Semua persyaratan pengajuan Interpol Red Notice (IRN) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Kami langsung mengajukan permohonan IRN terhadap subjek yang dimaksud,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, di Jakarta, Selasa (16/09/2025).
Ia menjelaskan, penerbitan red notice tersebut masih menunggu hasil asesmen dari dua badan di Markas Besar Interpol, yakni Commission for the Control of Interpol’s Files (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF).
“Red notice akan terbit setelah asesmen dari Interpol selesai,” katanya.
Riza Chalid, yang dikenal sebagai bos minyak dan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan korupsi tersebut.
Riza telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025, karena tidak berada di wilayah Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan bahwa paspor Riza telah dicabut, dan saat ini yang bersangkutan terdeteksi berada di Malaysia.
“Data perlintasan menunjukkan ia meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan saat ini terpantau berada di Malaysia,” kata Agus.
Pemerintah Indonesia masih terus melakukan upaya pelacakan dan pemulangan terhadap Riza Chalid melalui jalur diplomatik dan hukum internasional. (rdr/ant)






