JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, senilai total Rp6,5 miliar. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah menyita dua rumah di Jakarta Selatan, dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (9/9).
Menurut KPK, kedua rumah tersebut dibeli secara tunai pada tahun 2024, dan diduga berasal dari transaksi jual beli kuota haji tahun 1445 H/2024 M.
Sebelumnya, KPK resmi membuka penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan.
Lembaga antirasuah juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Selain KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama dalam pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jamaah.
Kemenag membagi tambahan itu secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, dan 92 persen untuk haji reguler. (rdr/ant)






