JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga untuk membuka diri terhadap aspirasi, kritik, dan masukan dari masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperbaiki kinerja lembaga.
Dalam pertemuan dengan para pimpinan partai politik dan lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (1/9), Prabowo menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka terhadap aspirasi yang murni dan konstruktif dari rakyat.
“Pemerintah akan mendengar, mencatat, dan menindaklanjuti aspirasi serta tuntutan masyarakat,” ujar Presiden.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Presiden menekankan bahwa penyampaian aspirasi secara damai adalah hak konstitusional, namun aksi yang disertai kekerasan atau perusakan adalah pelanggaran hukum.
“Jika terdapat kegiatan anarkis, perusakan, pembakaran fasilitas umum, korban jiwa, penjarahan rumah pribadi maupun instansi publik, itu bukan bagian dari kebebasan berpendapat, melainkan pelanggaran hukum,” tegasnya.

















