BERITA

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

1
×

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Sebarkan artikel ini
Kasipidum Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsyah, memberikan keterangan terkait alasan penundaan sidang tuntutan kasus Polisi Tembak Polisi di PN Padang, Kamis (21/8/2025). (dok. istimewa)
Kasipidum Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsyah, memberikan keterangan terkait alasan penundaan sidang tuntutan kasus Polisi Tembak Polisi di PN Padang, Kamis (21/8/2025). (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM –Terdakwa kasus polisi tembak polisi di lingkup Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8/2025).

Sidang tuntutan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan Fitriansyah Akbar bersama tim JPU.

Hadir dalam sidang, terdakwa Dadang Iskandar mengenakan kemeja hitam, celana hitam, dan peci abu-abu.

Pihak keluarga korban, termasuk ibu dari almarhum Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar, juga tampak hadir.

Dalam sidang, JPU menyatakan meyakini terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Ulil Anshar serta percobaan pembunuhan terhadap mantan Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya.

“Setelah menghadirkan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, kami yakin terdakwa melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan,” kata Fitriansyah Akbar.

Dadang didakwa melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Ulil Anshar dan Pasal 340 juncto 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan terhadap AKBP Arief Mukti Surya. Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Akbar menjelaskan, motif perbuatan terdakwa berawal dari kekecewaan dan sakit hati terhadap penangkapan aktivitas galian C, di mana terdakwa memiliki kepentingan.

Karena tidak diakomodasi oleh korban maupun Kapolres saat itu, terdakwa kemudian merencanakan pembunuhan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa pada 4 September 2025 mendatang. (rdr)