PADANG, RADARSUMBAR.COM –Terdakwa kasus polisi tembak polisi di lingkup Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8/2025).
Sidang tuntutan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan Fitriansyah Akbar bersama tim JPU.
Hadir dalam sidang, terdakwa Dadang Iskandar mengenakan kemeja hitam, celana hitam, dan peci abu-abu.
Pihak keluarga korban, termasuk ibu dari almarhum Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar, juga tampak hadir.
Dalam sidang, JPU menyatakan meyakini terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Ulil Anshar serta percobaan pembunuhan terhadap mantan Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya.
















