PALU, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, Sulawesi Tengah, menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari pascagempa bermagnitudo 5,8 yang mengguncang wilayah tersebut pada Minggu (17/8).
“Status tanggap darurat ditetapkan mulai 18 hingga 31 Agustus 2025,” ujar Kepala Pelaksana Harian BPBD Poso, Dharma Metusala, saat dihubungi dari Palu, Senin (18/8).
Keputusan ini berdasarkan SK Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0580/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di wilayah Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan.
Penetapan status darurat dilakukan setelah mempertimbangkan dampak gempa yang menyebabkan kerusakan infrastruktur umum serta kerugian di tengah masyarakat.

















