JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, di Jakarta, Kamis (7/8).
SKB ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya (Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Melalui penambahan cuti bersama ini, masyarakat akan menikmati libur panjang akhir pekan, dimulai sejak Sabtu, 16 Agustus, hingga Senin, 18 Agustus 2025.
Deputi Kemenko PMK, Warsito, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, serta aktivitas kebudayaan dan edukatif.
Selain memperkuat semangat nasionalisme, cuti bersama ini diharapkan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian lokal karena meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur panjang.
“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” kata Warsito. (rdr/ant)






