JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan resmi terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis (31/7/2025).
Menurut Supratman, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan matang demi kepentingan bangsa dan negara. “Semua usulan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui proses hukum yang tepat, dengan surat permohonan yang saya tanda tangani sendiri,” ujarnya.
Salah satu alasan utama adalah menjaga kondusivitas nasional serta memperkuat persatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Kita harus membangun bangsa secara kolektif bersama seluruh elemen politik,” jelas Menkum.

















