JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan bahwa sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau sepanjang tahun 2025.
Kepala BNPB, Suharyanto, menegaskan bahwa penanganan karhutla tak hanya berfokus pada upaya pemadaman, tetapi juga pada penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.
“Satgas hukum sudah bergerak. Ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 11 kasus sedang dalam tahap penyidikan,” ujar Suharyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, pembakaran lahan secara ilegal menjadi penyebab utama munculnya titik-titik api yang meluas ke kawasan gambut dan hutan produksi. Oleh karena itu, pendekatan hukum menjadi langkah strategis untuk memberikan efek jera.
“Pengendalian karhutla tidak semata-mata soal pemadaman. Semua indikasi pembakaran disengaja harus diproses secara hukum,” tegasnya.




















