GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Seorang gadis warga Desa Iraonolase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, laporkan perusakan kebun karet dan pisang ke Polres Nias setelah mediasi desa gagal.
Diduga pelaku rusak tanaman bersertifikat milik korban, ia pun mengajukan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias terkait perusakan tanaman miliknya yang dilakukan oleh warga lain.
Pastian Lase, pemilik lahan yang menjadi korban, menyampaikan bahwa kebunnya yang ditanami pohon karet dan pisang telah dirusak Fariawosa Lase, Selasa, 24 Juni 2024. Lokasi perusakan berada di Dusun 3 Desa Iraonolase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa.
Pelapor mengetahui kejadian tersebut Rabu, 25 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB melalui video siaran langsung yang diunggah pada akun Facebook milik Sari Lase, warga Desa Iraonolase.
Katanya, video tersebut menampilkan rekaman ulang peristiwa perusakan tanaman yang terjadi sehari sebelumnya. Menurut keterangan korban, kalau setelah menyaksikan video tersebut, ia segera mendatangi kantor Desa Iraonolase untuk menyampaikan keluhan.
Namun, salah satu oknum pemerintah desa menyatakan tidak ada solusi untuk permasalahan tersebut dan menolak melayani keluhan korban. “Kemudian ada usulan mediasi dari Bhabinkamtibmas untuk melihat lokasi lalu memediasi” katanya.
Sayangnya, mediasi yang usulan 1 Juli 2025 tidak berlangsung. Korban pun kecewa, lalu membuat membuat laporan resmi ke Polres Nias. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPLP/B/430/VII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

















