JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam upaya agar transportasi taksi terbang, seperti EHang 216-s dapat beroperasi di langit Indonesia.
Belum jelas seperti apa perubahan yang akan dilakukan, namun Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, pada uji terbang taksi EHang 216-s di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu, mengungkap, akan menambahkan beberapa poin pada UU tersebut yang dapat mengakomodasi legalitas transportasi masa depan ini.
“Rencana kita mau revisi atau amandemen UU Nomor 1 Tahun 2009, di mana salah satu item yang ingin kita masukkan mengakomodir operasional, mulai dari desain, personel, fasilitas,” kata dia.
“Undang-undang ini sudah 15 tahun, jadi memang perlu dievaluasi. Kami selalu mendukung kegiatan ini, kami tidak anti teknologi,” Sokhib menambahkan.
Sokhib mengungkap pihaknya juga akan segera menggelar rapat dengan Administrasi Penerbangan Sipil China (Civil Aviation Administration of China) untuk membahas validasi sertifikat tipe untuk produk asal Tiongkok tersebut agar dapat diakui secara resmi dan digunakan oleh operator di Indonesia.
Jika proses validasi berjalan lancar, Indonesia akan memiliki dasar hukum untuk menerbitkan SOP standar yang memungkinkan EHang 216-S digunakan secara komersial.

















