JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan pesisir dan pulau kecil yang sensitif secara ekologis.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6). Ia menyampaikan bahwa keputusan ini diambil Presiden dalam rapat terbatas yang digelar di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (9/6).
“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Rapat tersebut juga dihadiri oleh beberapa menteri terkait, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sementara itu, aktivitas tambang PT Gag Nikel — anak usaha PT Antam Tbk. — dihentikan sementara sejak 5 Juni 2025, menyusul penolakan dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan izin usahanya tidak dicabut.
“Kegiatan produksinya disetop dulu sampai hasil verifikasi tim kami selesai,” ujar Bahlil.
PT Gag Nikel telah beroperasi sejak 2018 berdasarkan izin produksi yang terbit tahun 2017 dan memiliki dokumen Amdal. Namun, verifikasi lapangan tetap dilakukan, mengingat tingginya tekanan publik dan kekhawatiran ekologis.
Menurut Greenpeace, aktivitas pertambangan di lima pulau kecil di Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam 75 persen terumbu karang terbaik dunia yang ada di kawasan tersebut. Tambang juga diduga melanggar UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Keputusan Presiden Prabowo ini sekaligus menandai komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup dan menjaga wilayah konservasi strategis seperti Raja Ampat dari ekspansi tambang yang merusak.
Langkah ini juga mengikuti arah kebijakan nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Usaha Sumber Daya Alam, yang berlaku sejak Januari 2025. (rdr/ant)






