BERITA

Peran Orangtua dan Sekolah Kunci Berantas Kekerasan Seksual Digital pada Anak

0
×

Peran Orangtua dan Sekolah Kunci Berantas Kekerasan Seksual Digital pada Anak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/kye/aa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Psikolog klinis Ratih Ibrahim menegaskan bahwa upaya memberantas kekerasan seksual, terutama di ranah digital, membutuhkan peran aktif orang tua serta dukungan dari dunia pendidikan dan pemerintah.

“Langkah memberantas kekerasan seksual dalam konteks digital memerlukan kerja sama berbagai pihak. Orang tua harus menjalin komunikasi terbuka dan suportif dengan anak agar mereka merasa aman bercerita,” ujar Ratih, lulusan Psikologi Universitas Indonesia, saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Menurut Ratih, orang tua juga berperan penting mendampingi dan mengedukasi anak terkait keamanan digital, termasuk cara memilah konten yang boleh dibagikan di media sosial.

Selain itu, pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait konten digital yang melibatkan anak dan mempercepat proses pelaporan serta penanganan kasus kekerasan seksual.

“Pemerintah juga dapat mengembangkan sistem perlindungan anak berbasis digital yang dapat diakses masyarakat. Kolaborasi dengan komunitas penting untuk mendorong kampanye lingkungan digital yang aman bagi anak,” tambahnya.

Di sisi lain, instansi pendidikan berperan menyediakan ruang aman bagi anak untuk berkembang dan menambah wawasan. Sekolah disarankan merancang kurikulum pendidikan seksual sesuai usia serta pelatihan literasi digital yang aman untuk anak.

Sekolah juga dapat menyediakan layanan pelaporan internal yang menjaga kerahasiaan korban dan mempercepat respons penanganan.

Ratih menegaskan pentingnya keberpihakan kepada korban saat menghadapi kasus kekerasan seksual pada anak.

“Salah satu hal terpenting adalah menjaga privasi korban. Bila menemukan konten kekerasan seksual anak di media sosial, segera hentikan penyebaran konten tersebut,” tegasnya.

Selain itu, identitas korban harus dilindungi dengan tidak menyebarkan nama, foto, atau informasi pribadi, baik di media sosial maupun grup percakapan.

“Simak bukti kekerasan dan pelaku penyebar, lalu segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Ratih Ibrahim. (rdr/ant)