JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer untuk periode Juni hingga Juli 2025, sebesar Rp150.000 per bulan. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus dalam satu tahap pada bulan Juni 2025.
BSU menyasar sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia.
“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 ini telah dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5), yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dan dihadiri para menteri, wakil menteri, serta pimpinan kementerian/lembaga terkait. Program akan mulai berjalan pada 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Selasa.

















