BERITA

Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli usai Uji Forensik Dokumen

0
×

Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli usai Uji Forensik Dokumen

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (keempat kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) dan Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Sudjarwoko (kedua kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/tom. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli dan sah secara hukum.

Pernyataan ini disampaikan setelah penyelidikan menyeluruh bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terhadap dokumen ijazah milik Jokowi bernomor 1120 atas nama Joko Widodo, dengan NIM 1681/KT, yang diterbitkan pada 5 November 1985.

“Dokumen telah diuji secara saintifik dan laboratoris, mulai dari bahan kertas, tinta, teknik cetak, hingga tanda tangan dan cap stempel. Hasilnya, identik dengan ijazah rekan-rekan seangkatan,” kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis.

Selain ijazah, keaslian skripsi Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta juga diuji.

Hasil laboratorium menunjukkan bahwa skripsi tersebut ditulis menggunakan mesin tik huruf tipe pica, dengan lembar pengesahan dicetak menggunakan teknik letterpress – metode yang lazim digunakan saat itu.

“Keterangan ini sesuai dengan testimoni pemilik percetakan pada masa tersebut, dan tidak ditemukan indikasi penggunaan alat cetak lain,” ujarnya.

Penyelidikan dilakukan menyusul aduan masyarakat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggi Sudjana, yang menduga adanya cacat hukum dalam ijazah S1 Jokowi. Aduan tersebut tercatat dalam surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024, tertanggal 9 Desember 2024.

Namun setelah rangkaian pemeriksaan saksi, dokumen, serta gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus ini. (rdr/ant)