BERITA

Menteri PPPA Rumuskan Pembatasan Medsos untuk Anak usai Terbitnya PP Tunas

0
×

Menteri PPPA Rumuskan Pembatasan Medsos untuk Anak usai Terbitnya PP Tunas

Sebarkan artikel ini
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi saat berkunjung ke Kantor LKBN Antara, Jakarta, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Anita Permata Dewi)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan pihaknya telah menggelar rapat perdana lintas kementerian untuk merumuskan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

“Kami sudah rapat perdana untuk merumuskan itu,” ujar Menteri Arifah Fauzi saat wawancara di Kantor LKBN ANTARA, Jakarta, Senin (20/5).

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Agama, BKKBN (Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Arifah menegaskan bahwa pembatasan penggunaan media sosial bagi anak menjadi urgensi nasional karena dampak negatif dari gawai dan media sosial sangat besar terhadap perilaku dan tumbuh kembang anak.

“Salah satu penyebab kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah pola asuh dalam keluarga. Tapi yang kedua, pengaruh gawai sudah luar biasa. Dan yang ketiga adalah faktor lingkungan,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani PP Tunas, yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak, termasuk pembatasan akses anak terhadap media sosial dan konten digital yang tidak sesuai.

PP ini merupakan inisiatif dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat keamanan digital dan membentengi anak dari paparan konten berbahaya di dunia maya. (rdr/ant)