BERITA

Pulihkan Habitat, BKSDA Tanam 38 Umbi Bunga Bangkai Raksasa di Rimbo Panti

0
×

Pulihkan Habitat, BKSDA Tanam 38 Umbi Bunga Bangkai Raksasa di Rimbo Panti

Sebarkan artikel ini
Umbi Bunga Bangkai Raksasa (amorphophallus titanium) yang tanam BKSDA Res Pasaman di kawasan TWA Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman, Kamis (8/5/2025).ANTARA/HO-BKSDA

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman melakukan penanaman kembali 38 umbi Bunga Bangkai Raksasa (Amorphophallus titanum) di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo, menjelaskan bahwa puluhan umbi tersebut merupakan hasil sitaan dari warga di Kampung Bancah Laweh, Nagari Simpang Utara, Kecamatan Simpati, beberapa waktu lalu.

“Setelah diamankan, kami tanam kembali agar bisa tumbuh di habitat yang sesuai, yakni di kawasan TWA Rimbo Panti. Totalnya ada sekitar 38 umbi, besar dan kecil,” ujar Edi, Kamis.

Menurutnya, Rimbo Panti dipilih karena memiliki kondisi lingkungan yang cocok untuk pertumbuhan bunga bangkai, yang dikenal sebagai salah satu tanaman langka dan dilindungi.

“Kami berharap umbi-umbi ini bisa tumbuh dan berbunga di masa mendatang, bahkan menjadi daya tarik ekowisata baru di Pasaman,” ujarnya.

Edi menambahkan, bunga bangkai tidak memiliki siklus berbunga tahunan. Biasanya, tanaman ini mekar setelah berumur 4 hingga 5 tahun, tergantung pada ukuran dan cadangan energi dalam umbinya.

Sebelumnya, BKSDA bersama Polres Pasaman mengamankan umbi-umbi bunga bangkai yang sempat hendak diperdagangkan oleh warga setempat. Warga mengaku tidak mengetahui bahwa tumbuhan tersebut termasuk spesies yang dilindungi undang-undang.

BKSDA menyesalkan praktik pengambilan dan perdagangan bagian tumbuhan langka ini. Sesuai Pasal 21 Ayat 1a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda kategori IV hingga kategori VII.

Untuk memberikan efek jera, BKSDA telah meminta warga yang terlibat untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi memperdagangkan umbi bunga bangkai. Edukasi juga diberikan agar masyarakat memahami bahwa Amorphophallus titanum adalah tanaman dilindungi yang penting bagi ekosistem. (rdr/ant)