JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten perjudian online, termasuk 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial, antara 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons cepat terhadap ancaman perjudian online dan pornografi yang mengganggu keamanan ruang digital nasional. “Konten-konten ini mengancam ketertiban nasional, sehingga kami harus bertindak tegas,” ujar Meutya dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025).
Kemkomdigi juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum digital melalui sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang mewajibkan platform digital untuk menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu empat jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam. Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital juga telah diterbitkan untuk memperkuat perlindungan anak di internet.

















