JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa sebagian dari enam tuntutan yang diajukan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tengah diproses oleh pemerintah.
“Beberapa tuntutan sudah kami kerjakan, salah satunya terkait mitigasi PHK. Kami terus berupaya merumuskan langkah konkret yang perlu diambil dalam mengatasi masalah PHK,” kata Prasetyo saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
Berdasarkan keterangan resmi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), buruh mengajukan enam tuntutan dalam peringatan Hari Buruh tahun ini. Tuntutan tersebut meliputi penghapusan sistem kerja “outsourcing”, pembentukan Satgas PHK, mewujudkan upah layak, pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga melalui RUU PPRT, serta pemberantasan korupsi dengan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah sedang menggodok payung hukum untuk mitigasi PHK melalui pembentukan Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, yang diharapkan tidak hanya menangani masalah PHK yang sudah terjadi, tetapi juga mencegahnya sejak tahap awal.

















