BERITA

BPOM Temukan 16 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, 10 Diantaranya Produk Lokal

0
×

BPOM Temukan 16 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, 10 Diantaranya Produk Lokal

Sebarkan artikel ini
Petugas memeriksa barang bukti kosmetik ilegal hasil intensifikasi pengawasan kosmetik BPOM tahun 2025 di Jakarta, Jumat (21/2/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)
Petugas memeriksa barang bukti kosmetik ilegal hasil intensifikasi pengawasan kosmetik BPOM tahun 2025 di Jakarta, Jumat (21/2/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan 16 item produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, menyusul meningkatnya pelanggaran di peredaran kosmetik belakangan ini.

“Dari 16 produk yang ditemukan, 10 di antaranya merupakan kosmetik lokal hasil kontrak produksi, sementara enam lainnya merupakan produk impor,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (22/4).

Produk-produk tersebut ditemukan dalam hasil pengawasan BPOM selama periode Januari hingga Maret 2025 (triwulan I).

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium, seluruh produk tersebut diketahui mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna Merah K10—semuanya dilarang untuk digunakan dalam kosmetik karena berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Beberapa produk kosmetik yang dimaksud antara lain:

  • BOGOTA Night Cream Hello Bright
  • MAXIE Brightening Series Premium Night Cream
  • SANIYE (berbagai jenis lip gloss, concealer, dan eyeshadow)
  • PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1
  • SARASKIN COSMETIC (Day Cream & Night Cream Booster)
  • F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive
  • HELENALIZER Glow Night Cream
  • MANTULITA All in One Cream
  • FLY GLOW COSMETICS Night Cream
  • FF FIRFIN GLOWING (Krim Malam dan Krim Siang Normal)

Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan konsumen.

“Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan alergi, iritasi, kerusakan ginjal, hingga perubahan warna kulit berupa bintik hitam (ochronosis). Sementara asam retinoat dapat berisiko menyebabkan kelainan pada janin jika digunakan oleh ibu hamil,” jelasnya.

Zat lain seperti hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna kornea dan kuku, sedangkan timbal bisa merusak fungsi organ tubuh. Pewarna Merah K10 bahkan diketahui bersifat karsinogenik dan dapat merusak fungsi hati.

BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan penertiban di fasilitas produksi, distribusi, hingga tingkat retail.

Beberapa langkah yang dilakukan antara lain pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, maupun impor produk bermasalah tersebut.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana,” tegas Taruna.

BPOM juga terus melakukan penelusuran terhadap aktivitas ilegal dalam produksi dan peredaran kosmetik, terutama yang diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Taruna mengimbau para pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan keamanan konsumen.

Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik, dengan selalu mengecek izin edar dan komposisi bahan yang tercantum pada kemasan. (rdr/ant)