JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tim Patroli Siber Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani secara tegas dengan memblokir sebanyak 6.155.973 konten perjudian di ruang digital atau judi online (judol) sejak 2017 hingga 13 April 2025.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kemkomdigi, Marroli J. Indarto, menjelaskan, hingga 2018 Tim Patroli Siber menangani 84.494 konten judol.
Pada 2019, sebanyak 78.309 konten judol, dan terus meningkat menjadi 80.316 konten judol pada 2020, 204.963 konten judol pada 2021 dan 206.245 konten judol pada 2022.
“Pada 2023 terdapat 999.537 konten judol yang diblokir, di 2023 sebanyak 3.893.963 konten judol dan periode 1 Januari hingga 13 Apr 2025 sebanyak 608.146 konten judol yang ditangani Tim Patroli Siber Kemkomdigi” ujar Marroli dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut Marroli mengatakan, penanganan konten negatif tersebut dilakukan pada seluruh situs dan platform-platform besar seperti X (Twitter), Meta (Facebook, Instagram), dan TikTok.
Sebanyak 5.337.321 konten judol yang diblokir berasal dari Situs + IP, 584.975 dari Meta, 164.444 dari File Sharing, 41.568 dari Google dan YouTube, 25.357 dari X, 1.701 dari Telegram, 551 dari TikTok, 26 dari Snack Video, 14 dari App Store, 13 dari Line, dan 3 dari Hello-App.
“Pada periode 1-13 April 2025 ada 45.155 konten judol yang ditangani, dengan rata-rata diatas tiga ribu konten setiap hari, bahkan untuk tanggal 12 dan 13 jumlahnya masing-masing 4.335 dan 4.552 konten,” jelasnya.
















