BERITA

Tiga Anggota TNI AL Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Dua Dihukum Seumur Hidup

0
×

Tiga Anggota TNI AL Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Dua Dihukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) divonis bersalah terkait penembakan yang menewaskan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Hakim Ketua, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana bersama dengan tindakan penadahan, yang mengarah pada penembakan yang merenggut nyawa Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil tersebut. Vonis ini merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang peran bersama.

“Terhadap terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, kami menjatuhkan pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” ujar Arif.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana penjara selama empat tahun atas keterlibatannya dalam penadahan. Dia juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Laut sebagai pidana tambahan.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Tindakan ketiga anggota TNI AL tersebut, yang terlibat dalam penadahan dan pembunuhan berencana, merupakan bagian dari proses hukum yang ditangani oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Selain terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, kasus ini melibatkan Sersan Satu Rafsin Hermawan yang terbukti turut serta dalam kasus penembakan di rest area yang menewaskan Ilyas. (rdr/ant)