JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dengan pidana penjara seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Mereka terlibat dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1).
“Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
Menurut Gori, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan hingga merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut dengan pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
“Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya saat terdakwa menjalani penahanan,” ucap Gori.
Beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa antara lain, perbuatan mereka yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang, bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut. Mereka juga tidak jujur dan berbelit-belit dalam pemeriksaan di persidangan.
Selain itu, tindakan mereka sangat jauh dari rasa kemanusiaan, karena telah membunuh Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli, yang saat ini masih dirawat. Tindakan para terdakwa juga meninggalkan dampak besar bagi keluarga korban, terutama anak-anak yang kehilangan ayah mereka.
Sidang lanjutan ini dimulai pada pukul 09.10 WIB, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Tiga anggota TNI Angkatan Laut tersebut didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil, di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dua dari tiga terdakwa, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terkait dengan pembunuhan berencana. (rdr/ant)





