JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dengan pidana penjara seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Mereka terlibat dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1).
“Terdakwa satu dan dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
Menurut Gori, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan hingga merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut dengan pidana pokok empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
“Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya saat terdakwa menjalani penahanan,” ucap Gori.

















