PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa atau peserta didik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, di Padang, Minggu.
“Menahan ijazah milik peserta didik adalah pelanggaran yang tidak dibenarkan oleh peraturan,” ujar Adel. Peraturan ini sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024 serta Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah.
Aturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.
Pernyataan tersebut muncul setelah Ombudsman Sumbar melakukan pemantauan di beberapa sekolah di Padang. Hasil pengawasan mereka menunjukkan adanya ratusan ijazah yang masih tersimpan di lemari tiga sekolah, yang terdiri dari MAN, SMA, dan SMKN. Beberapa penyebabnya antara lain karena siswa tidak datang untuk sidik jari atau tidak mengambil ijazah mereka.
Namun, Ombudsman menilai adanya dugaan bahwa sekolah menahan ijazah dengan tujuan memaksa siswa untuk melunasi tunggakan uang komite atau administrasi lainnya. “Hal ini berpotensi menjadi maladministrasi,” ungkap Adel.
Untuk memastikan hak siswa atas ijazah mereka dipenuhi tanpa syarat apapun, Ombudsman Sumbar kini melakukan pengawasan intensif. Tim Ombudsman juga telah meminta tiga kepala sekolah untuk mendata ulang siswa yang belum mengambil ijazah dan mengumumkan hal tersebut melalui website dan media sosial sekolah.
Selain itu, sekolah juga diminta untuk menghubungi siswa agar ijazah dapat segera diserahkan. “Ke depan, kami membutuhkan solusi menyeluruh,” tegas Adel.
Ombudsman Sumbar juga akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag Sumbar mengenai hal ini. Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumbar telah mengeluarkan surat edaran pada 24 Juli 2024 yang melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apapun, dan sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Ombudsman Sumbar mengimbau seluruh peserta didik di Sumbar yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah untuk segera melapor ke layanan aduan di nomor 0811-955-3737. (rdr/ant)






