JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan seluruh biaya kegiatan retreat bagi kepala daerah akan ditanggung oleh anggaran kementerian.
Kegiatan ini akan digelar di Lembah Tidar, Magelang, Jawa Tengah. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasti, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (14/2/2025).
“Berdasarkan keputusan terbaru Kemendagri, retreat di Magelang nanti sepenuhnya akan dibiayai oleh anggaran Kemendagri,” ujar Hasan.
Sebelumnya, ada wacana pembagian anggaran antara Kemendagri dan pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan tersebut.
Namun, setelah dilakukan rekonstruksi anggaran dengan formula baru, Kemendagri akhirnya mampu menanggung seluruh biaya retreat.
“Dengan rekonstruksi anggaran yang tepat, seluruh pembiayaan kini dapat diakomodasi oleh Kemendagri,” jelas Hasan.
Dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 200.5/692/SJ yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, disebutkan bahwa retreat kepala daerah merupakan bagian dari Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.
Biaya kegiatan tersebut sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.
Keputusan ini muncul di tengah upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran. Menjawab pertanyaan terkait hal tersebut, Hasan menegaskan bahwa justru program retreat ini merupakan langkah efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kemendagri wajib memberikan pelatihan bagi kepala daerah yang baru terpilih dalam waktu dua minggu.
Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) juga memiliki kewajiban memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi kepala daerah terpilih selama minimal satu bulan.
“Saat ini, kita melakukan pendekatan yang lebih efisien melalui kerja sama, yang tidak hanya menghemat biaya tetapi juga waktu.”
“Jika ada yang mempertanyakan efisiensi program ini, justru ini adalah pelaksanaan amanat undang-undang yang dilakukan dengan sangat efisien,” tutup Hasan. (rdr/pco)






